SIAP-siap Kena Sanksi, Wisatawan yang Datang ke Kota Bandung Tanpa Surat Rapid Test Antigen
nanti ada tim pengawasannya untuk memastikan itu (membawa surat rapid tes antigen), kalau ada pelanggar kita tindak lanjuti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bandung bakal memberikan sanksi kepada wisatawan luar Bandung yang tidak membawa hasil rapid tes antigen saat berlibur ke Kota Bandung.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, Satgas Covid-19 sudah membuat jadwal untuk pengawasan selama libur natal dan tahun baru 2021.
"Dalam jadwal kegiatan itu ada beberapa tim dan sudah diberikan titiknya ke mana saja, pengawasan ini mulai hari ini sampai 4 Januari 2020," ujar Rasdian, saat dihubungi Selasa (21/12/2020).
Baca juga: INI Daftar Harta Kekayaan Menteri-menteri Baru Jokowi: Sandiaga Uno Paling Tajir
Baca juga: Konsumsi Bawang Merah Sebelum Tidur Khasiatnya Tak Terduga, Gairah Seksual Akan Meningkat
Baca juga: Harta Kekayaan Sandiaga Uno Mencapai Rp 5 Triliun, Punya Aset di Singapura dan Amerika Serikat
Adapun tempat wisata dan hiburan yang menjadi sasaran pengawasan nantinya adalah pusat perbelanjaan, hotel, cafe dan restoran.
"Semuanya, kita bersinergi bersama TNI, Polri dan SKPD terkait, tidak masing-masing dalam rangka pengamanan dan penanganan pengendalian Covid-19 di Kota Bandung," katanya.
Menurut Rasdian, wisatawan luar Bandung yang tidak membawa hasil rapid tes antigen, bakal memberikan sanksi sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 73.
"Iya, nanti ada tim pengawasannya untuk memastikan itu (membawa surat rapid tes antigen), kalau ada pelanggar kita tindak lanjuti supaya mengikuti aturan yang ada, kan kita ada sanksinya di situ (perwal) ada ringan, sedang dan berat," ucapnya.
Para pengusaha dan pengelola tempat wisata di Kota Bandung pun, ujar Rasdian, sudah diimbau agar selalu meminta pengunjungnya menunjukan surat rapid tes anti gen saat datang ke tempat wisata.
"Ya, dari Disbudpar dan Disdagin juga sudah kasih diimbauan, termasuk edaran surat edaran yang diberikan Pak Wali, itu sudah disampaikan (jangan menerima wisatan yang tidak membawa surat rapid tes antigen) itu bagian dari pencegahan, mereka yang memberikan penjelasan ke hotel dan sebagainya," katanya.