KPK Cecar Hidayat Royani, Periksa Soal Dugaan Aliran Uang Suap di Indramayu ke Anggota DPRD Jabar
Anggaran tersebut bersumber dari dana bantuan provinsi (Banprov) untuk Kabupaten Indramayu tahun 2019.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar sejumlah pertanyaan kepada mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019, Hidayat Royani.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Hidayat Royani didalami keterangannya soal proses mekanisme pengajuan dan pembasan anggaran kegiatan atau proyek yang menjerat tersangka Abdul Rozaq Muslim (ARM).
Anggaran tersebut bersumber dari dana bantuan provinsi (Banprov) untuk Kabupaten Indramayu tahun 2019.
Baca juga: Tradisi Tutup Kendi Ari-ari Pakai Kulit Pohon Asam di Juntinyuat Indramayu, Konon Bayi Akan Selamat
Baca juga: Wajah Baru Taman Kota Kuningan, Segera Selesai Akhir Desember, Begini Penampakannya
Baca juga: Surat Rapid Test Antigen Hanya Berlaku 3 Hari, Wali Kota Bandung Akhirnya Ikut Arahan Gubernur Jabar
Uang itu diduga juga mengalir ke kantong beberapa anggota DPRD Jawa Barat melalui tersangka ARM.
"Saksi didalami keterangannya terkait proses mekanisme pengajuan dan pembahasan anggaran kegiatan/proyek yg sumbernya dr bantuan keuangan Provinsi untuk Kabupaten Indramayu dan dugaan aliran uang kepada beberapa anggota DPRD Provinsi Jabar melalui Tsk ARM," ujar dia melalui keterangan tertulis yang diterima Tribuncirebon.com, Selasa (22/12/2020).
Pada hari ini, diketahui, KPK melakukan pemanggilan kepada 4 mantan Anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019.
Mereka adalah Ali Wardana, Imas Masitoh, Agus Welianto, dan Hidayat Royani.
Kendati demikian, dua mantan legislator di antaranya mangkir dari pemanggilan KPK tanpa disertai keterangan. Mereka adalah Ali Wardana dan Agus Welianto.
"KPK mengingatkan para saksi agar kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana bantuan provinsi (banprov) untuk Kabupaten Indramayu oleh KPK pada Senin (16/11/2020).
Penetapan tersangka terhadap ARM merupakan pengembangan kasus suap proyek Pemkab Indramayu yang menjerat Mantan Bupati Indramayu Supendi.
Selain Supendi, kasus tersebut juga melibatkan Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu Wempy Triyono, dan pengusaha Carsa ES.
Abdul Rozaq Muslim diduga menerima suap sekira Rp8,5 miliar dari Carsa.
Suap itu diberikan lantaran Abdul Rozaq telah membantu mengurus sejumlah proyek dari dana bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu untuk dikerjakan Carsa.
Tersangka Rozaq melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.