Wilayah Majalengka Utara Jadi Penyumbang Terbanyak Kasus Sitaan Botol Miras di Majalengka
Menurut Kapolres, dari tiga wilayah yang ada di kota angin ini, wilayah Utara merupakan tempat terbanyak pengedaran miras.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Daerah wilayah Utara Kabupaten Majalengka menjadi penyumbang terbanyak kasus penyitaan botol minuman keras (miras).
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso selepas menggelar pemusnahan ribuan barang bukti miras dalam rangka cipta kondisi menjelang natal dan tahun baru 2021 di Mapolres Majalengka, Senin (21/12/2020).
Menurut Kapolres, dari tiga wilayah yang ada di kota angin ini, wilayah Utara merupakan tempat terbanyak pengedaran miras.
Baca juga: Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Miras Berbagai Merek Hasil Razia 3 Bulan Terakhir
Baca juga: Oknum Polisi Mencabuli dan Memeras PSK di Bali Seusai Menggerebek, Begini Nasib Sang Polisi
Adapun, pihaknya mendapatkan miras dari warung remang-remang, toko kelontongan maupun di rumah-rumah dengan cara diselundupkan.
"Ya daerah utara paling banyak di tahun 2020 ini, dibanding wilayah tengah atau selatan. Kami akan terus melakukan penyitaan kepada warga yang mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin," ujar Bismo.
Dalam pemusnahan miras ini, pihaknya memusnahkan botol miras berbagai merk sebanyak 2.359 botol dan 42 botol ciu.
Sedangkan, hasil operasi Polsek Jajaran sebanyak 571 botol minuman keras dan 117 botol ciu yang dimusnahkan.
"Barang bukti miras ini merupakan hasil KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) operasi Polsek Jajaran Polres Majalengka," ucapnya.
Sementara, Kapolres juga mengajak kepada seluruh stakeholder dan semua lapisan masyarakat untuk bersinergi melawan peredaran miras di Kabupaten Majalengka.
Masyarakat harus peka bahwa peredaran dan penggunaan miras sangat berbahaya.
"Kita konsisten selalu berkontribusi mengurangi berbagai macam gangguan Kamtibmas. Gangguan Kamtibmas ini memang diantaranya berawal dari adanya penggunaan minuman keras di masyarakat.
Jelas sekali kalau miras sangat dilarang oleh agama. Peredaran miras pun sebetulnya bukan hanya tugas dari kepolisian saja, tapi masyarakat pun harus peka akan potensi bahaya bagi generasi muda bangsa," jelas dia.
Baca juga: Anak Indigo Ini Bongkar Ciri-ciri Rumah Makan Pakai Jin Penglaris, Anda Pernah Merasakan Hal Ini?
Baca juga: Pesta Pernikahan Berubah Shalat Jenazah, Ayah Pengantin Wanita Meninggal di Hari Pernikahan