Polisi Tertidur Pulas Setelah Dipijat, Tahanan Kasus Narkoba Curi Kesempatan Melarikan Diri

Tahanan perkara kasus narkoba berinisial DA tersebut diduga kabur lantaran kelalaian oknum anggota polisi yang berjaga pada hari itu.

ist
Ilustrasi 

Sebanyak empat tahanan kasus narkoba melarikan diri dari penjara Polres Lumajang, Jawa Timur pada Jumat (20/11/2020).

Mereka kabur setelah menjebol tembok penjara dan rumah warga.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Masykur mengatakan, para tahanan itu sebelum lari sempat meninggalkan sepucuk surat.

"Maaf numpang lewat kami rindu keluarga," bunyi isi surat yang ditinggalkan pada tahanan itu dikutip dari Tribunjatim.com.

Masykur mengatakan, surat itu ditemukan di lantai rumah warga yang dibobol para tahanan.

Surat itu diselipkan di tumpukan baju tahanan yang ditinggalkan di rumah warga itu.

Empat tahanan itu memanfaatkan sebuah kayu untuk membobol tembok penjara.

Mereka juga menjebol rumah warga yang berdempetan dengan penjara.

AKP Masykur mengatakan, kaburnya empat tahanan itu di luar unsur kesengajaan petugas.

Baca juga: Zodiak Kesehatan Minggu 20 Desember 2020: Aquarius Tidur Awal, Taurus Perlu Kena Sinar Matahari

"Semua ada kelemahan, tapi ini di luar kesengajaan kami. Jadi, saat itu shalat Subuh berjamaah dipimpin oleh anggota. Waktu itu dihitung semua lengkap, setelah itu wirid (berzikir)," ungkap AKP Masykur sebagaimana dikutip dari Tribunjatim, Sabtu (21/11/2020).

"Ternyata, pada saat itulah, empat tahanan tersebut yang lolos," katanya.

Mengetahui ada tahanan kabur, petugas langsung dikerahkan untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, para pelaku berhasil melarikan diri dari tahanan dengan cara menjebol tembok penjara dan rumah warga yang letaknya berhimpitan.

Adapun caranya yaitu melobanginya dengan menggunakan kayu selama kurang lebih satu bulan.

"Di sini kan enggak ada lampu, enggak ada listrik, itu SOP karena bahaya megang setrum bunuh diri, sehingga ruangan itu kan gelap."

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved