Pelaksanaan New Normal
Sudahlah di Rumah Saja, Masuk ke Tempat Wisata di Bandung Wajib Rapid Test, Jalan pun Banyak Ditutup
Para pelancong wajib menunjukkan hasil rapid test antigen atau PCR yang berlaku 14 hari sejak diterbitkan.
TRIBUNCIREBON.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan aturan baru bagi wisatawan yang datang ke objek wisata di Jabar.
Para pelancong wajib menunjukkan hasil rapid test antigen atau PCR yang berlaku 14 hari sejak diterbitkan.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa.
Baca juga: Dar Der Dor, Satuan Elite Denjaka Ringkus Kelompok Teroris di Pelabuhan Cirebon, Begini Simulasinya
Baca juga: Mobil Daihatsu Ayla Makin Murah, Punya Duit Rp 50 Juta Sudah Bisa Bawa Pulang Mobilnya, Mau Gak?
Baca juga: Liga Inggris Nanti Malam, Crystal Palace Vs Liverpool, Klopp Mau Rotasi Pemain, Tak Rela Dikudeta
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Berli Hamdani mengakui bahwa rapid test antigen belum banyak beredar di setiap fasilitas layanan kesehatan. Namun, ia sudah mendapat surat edaran dari Kementerian Kesehatan soal harga rapid test antigen.
Baca juga: Ingat, Biaya Rapid Test Antigen Maksimal Rp 250 Ribu, Rumah Sakit dan Klinik Wajib Ikuti Batas Tarif
Berli pun belum mendapat informasi di mana saja warga bisa mendapat pelayanan rapid test antigen.
"Sebagian fasyankes ada yang sudah menyiapkan tapi saya belum tahu yang mana saja," ungkapnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan Pemprov Jabar tak akan lagi menggunakan rapid test biasa dalam penanganan Covid-19.
Menanggapi hal itu, Berli menuturkan rapid test biasa masih tetap dibutuhkan sebagai bahan screening.
Namun, pemerintah pusat menyarankan agar tiap daerah mulai menggunakan rapid test antigen karena dinilai lebih akurat.
"Secara epidemiologis, (rapid test biasa) masih bisa untuk screening. Hanya arahan kebijakan pusat untuk (menggunakan) antigen test, juga karena lebih akurat dan sensitif," jelasnya.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Bandung memutuskan tidak menerapkan kebijakan penggunaan hasil tes swab PCR atau rapid test antigen untuk warga luar yang datang ke Bandung saat libur natal dan tahun baru.
Keputusan itu disampaikan langsung oleh Wali Kota Bandung, Oded M danial seusai rapat terbatas (Ratas) di Ruang Tengah Balai Kota Bandung, Jumat (18/12/2020).
"Tadi sudah dibahas panjang lebar, ini kalau pakai rapid test juga agak berabe saya kira ya, oleh karena itu diputuskan tidak ada ya, persyaratan ada rapid tes itu," ujar Oded.
Baca juga: Matanya Tak Bisa Melihat, Kang Aris Nekat ke Kota Bandung Jualan Gurilem, Dapat Bantuan Dedi Mulyadi
Baca juga: Ketemuan Malam-malam, Seorang Pemuda dan Janda Kepergok Berbuat Tak Senonoh di Toilet Umum
Baca juga: Prostitusi yang Melibatkan TA Model Majalah Dewasa Berawal dari Patroli Siber
Menurut Oded, salah satu pertimbangannya yakni karena khawatir terjadi penumpukan di setiap pintu masuk Kota Bandung.
"Kalau kita pakai rapid test juga saya kira khawatir terlalu lama menunggu dan sebagainya, dan kalau itukan harus ada penjagaan posko, kalau tidak ada nanti siapa yang mau menjaganya. Jadi seperti itu saya kira," katanya.