DPRD Kota Cirebon Sahkan Empat Raperda Inisiasi Pemkot Cirebon menjadi Perda

tiga dari empat raperda juga sudah difasilitasi Gubernur Jawa Barat melalui Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Sejumlah anggota DPRD Kota Cirebon saat mengikuti rapat paripurna pengesahan empat raperda inisiasi Pemkot Cirebon menjadi perda di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Selasa (15/12/2020). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - DPRD Kota Cirebon mengesahkan empat rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda), Selasa (15/12/2020).

Keempat raperda yang diinisiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon tersebut disahkan dalam rapat paripurna di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon.

Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati, mengatakan, empat perda yang disahkan di antaranya, raperda tentang pencabutan atas Perda Kota Cirebon Nomor 4/2009 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.

Selain itu, Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 12/2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada Perumda Air Minum Tirta Giri Nata, dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 11/2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal pada Perumda BPR Bank Cirebon juga turut disahkan.

"Perda keempat yang disahkan adalah Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cirebon," ujar Affiati saat ditemui usai rapat paripurna.

Ia mengatakan, berdasarkan tata tertib DPRD, keempat raperda sudah disikapi melalui pemandangan umum seluruh fraksi DPRD Kota Cirebon.

Selain itu, pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap keempat raperda tersebut sudah ditanggapi dan dijawab oleh Wali Kota Cirebon pada rapat paripurna sebelumnya.

Sementara Wakil Wali Kota Cirebon, Eti Herawati, menyampaikan, keempat raperda itupun telsj melalui proses pembahasan bersama secara intensif oleh Pansus DPRD Kota Cirebon dan Tim Asistensi Pemkot Cirebon.

Baca juga: Komisi II DPRD Kota Cirebon Usulkan Hal Ini untuk Pengembangan Bisnis PD Farmasi

Baca juga: Komisi II DPRD Kota Cirebon Minta PD Farmasi Kembangkan Bisnisnya

Bahkan, menurut dia, tiga dari empat raperda juga sudah difasilitasi Gubernur Jawa Barat melalui Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.

Tim Asistensi Pemkot Cirebon juga sudah menyempurnakan ketiga rancangan tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil fasilitasi Gubernur Jabar.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kota Cirebon, sehingga empat raperda ini sudah ditetapkan menjadi perda," kata Eti Herawati.

Eti mengakui, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cirebon hingga kini masih dievaluasi Pemprov Jabar. 

Sebab, perlu dilakukan banyak perubahan substansi, baik nomenklatur maupun tipologi kelas perangkat daerah, sehingga harus ditinjau ulang dan disesuaikan.

Baca juga: Jumlah Lubang Peluru di Jasad Anggota FPI Disinggung Refly Harun, Ada Perbedaan Versi Polisi dan FPI

Baca juga: Profil Wakil KSAD Letjen TNI Herman Asaribab, Wakil Jenderal Andika Perkasa Meninggal karena Sakit

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved