Seorang Pria Nekat Maling Motor Demi Bisa Membeli Ponsel untuk Belajar Online Anaknya
SP warga Desa Ajibarang Wetan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pekuncen.
Editor:
Mumu Mujahidin
ist
Ilustrasi - Seorang Pria Nekat Mling Motor Demi Bisa Membeli Ponsel untuk Belajar Online Anaknya
Handphone itu digunakan agar anaknya bisa belajar online.
Karena perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Baca juga: Rocky Gerung Suruh SBY dan Megawati Belajar dari Jokowi, Presiden Disebut Sukses Wariskan Kekuasaan
Baca juga: Sesepuh Golkar Akbar Tanjung Langsung Telepon ke Indramayu Tanya Kekalahan Daniel di Pilkada 2020
(Tribun Jateng/Permata Putra Sejati)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seorang Ayah Curi Sepeda Motor, Uang Hasil Penjualan Dipakai Beli HP Anak untuk Belajar Daring