Marah! Bupati Kuningan Bakal Beri Sanksi Lebih Berat Terhadap Oknum PNS yang Terjerat Narkoba
telah memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) untuk mengawasi dan memeriksa semua PNS hingga tenaga P3K maupun ho
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
Sejurus kemudian, dari pengakuan keduanya polisi kemudian memburu tersangka A yang diketahui tengah berada di restoran tempatnya bekerja.
“Sementara pengedar berinisial AR masih dalam pengejaran polisi. Jadi kita mendapat informasi adanya penyalahgunaan dan transaksi narkoba,” ujarnya.
Dari gelagat tersebut, Tim Satnarkoba Polres Kuningan, masih kata Lukman, pertama ditangkap itu terhadap dua PNS, kemudian dikembangkan mengarah ke yang manager restoran.
“Dari informasi ketiganya narkoba jenis sabu-sabu didapat dari pengedar berinisial AR, saat ini masih DPO," ujarnya.
Mengenai barang bukti didapat dari ketiga tersangka itu ialah narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,26 gram, tiga unit handphone dan satu unit sepeda motor.
“Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” katanya. (*)