Miris, Media Asing Sebut Indonesia Jadi yang Terdepan di Dunia Soal Korupsi Terkait Virus Corona

Asia Times salah satu media yang menjelaskan jika Indonesia menjadi yang terdepan di dunia dalam hal korupsi bantuan virus Corona.

Asia Times
Media asing soroti kasus korupsi terkait virus corona di Indonesia 

"Saya tidak akan melindungi siapapun yang terlibat dalam korupsi."

Baca juga: Hari Ini, Masyarakat Indramayu Memilih Pemimpin Melalui Pilkada Indramayu 2020, Ayo Datang ke TPS

Pernyataan Jokowi mengisyaratkan jika hanya ada sedikit keringanan bagi Batubara.

Jokowi mengatakan dia telah mengingatkan kabinetnya jika korupsi tidak akan ditoleransi.

OTT KPK dan KPK sendiri juga mendapat kritik tajam dari masyarakat.

Komisi anti-korupsi tersebut mendapat pemimpin kelima sejak diinagurasi pada Januari 2019 lalu.

Baca juga: Reza Pengikut Habib Rizieq Shihab Tewas Ditembak Polisi, Kini Tak Bisa Bantu Sang Ibunda Berjualan

Bahuri menjadi sosok yang tersembunyi, banyak yang mengkritiknya dengan tuduhan jika ia sendiri bukan sosok yang cukup 'bersih' untuk memimpin badan pemberantas korupsi.

Namun Jokowi senantiasa membela Bahuri.

Kritik juga menyerang dewan pengawas di KPK yang berisi 5 pejabat tinggi.

Mereka adalah sekelompok orang yang mengatur penangkapan, keluarnya surat penangkapan dan penyadapan telepon untuk kepentingan investigasi KPK.

Aktivis hukum mengatakan pembentukan dewan tersebut merupakan pelanggaran serius atas kemerdekaan KPK dan popularitas organisasi penangkap koruptor tersebut.

Dewan pengawas itu juga disebut memperlambat kinerja KPK dan membuka kemungkinan kebocoran yang sebabkan berhentinya suatu kasus korupsi diusut.

Dewan pengawas tersebut termasuk dalam perubahan kontroversial dari amandemen atas UU KPK tahun 2002, yang pengesahan amandemennya diselesaikan dengan terburu-buru oleh DPR selama sidang final pada September 2019 lalu.

Politikus PDIP memiliki rekam jejak kelakuan buruk yang panjang.

Baca Juga: Selubung Gelap Kasus Harun Masiku dan Teka-teki Kecurangan Pemilu: Terdakwa Dugaan Suap Ini Justru Ingin Ungkap Tiga Fakta dalam Kasus Itu

Januari lalu, pengacara Harun Masiku membayar seorang komisaris pemilu sebesar Rp 600 juta agar ia bisa mencurangi pemilu dan bisa duduk di parlemen.

Halaman
123
Sumber: Intisari
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved