Masuk Zona Merah Covid-19, Pencoblosan di Pilkada Indramayu 2020 Akan Terapkan Protokol Secara Ketat
dalam persiapannya, KPU Kabupaten Indramayu menjadikan Alat Pelindung Diri (APD) sebagai logistik yang wajib ada selain logistik untuk keperluan penco
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Kabupaten Indramayu kembali dinyatakan sebagai salah satu daerah di Jawa Barat yang berstatus zona merah.
Hal tersebut diketahui berdasarkan update status kewaspadaan Covid-19 periode 23-29 November dari hasil evaluasi yang dilakukan Satgas Covid-19 Jawa Barat.
Di sisi lain, Kabupaten Indramayu bakal menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember 2020 nanti.
Baca juga: Kata-kata Terakhir Tien Soeharto Ini Sempat Diabaikan, Malah Terbukti 2 Tahun Kemudian, Apa Katanya?
Baca juga: Acara Swinger Berujung Malapetaka, 41 Orang Terinfeksi Covid-19, Sang Penyelenggara Menyesal
Baca juga: Sejumlah Petugas KPK Datangi Kantor Bupati Kuningan, Ada Apa Ya?
Baca juga: Harga iPhone Terbaru Desember 2020: Lengkap Mulai iPhone 7 Plus, iPhone SE 2020 Hingga iPhone 12
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni mengatakan, agar tidak terjadi klaster Pilkada, protokol kesehatan akan diterapkan secara ketat.
"Kita sudah berkoordinasi dengan pihak gugus tugas, mereka sudah memberikan gambaran terkait zona merah ini," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Kamis (3/12/2020).
Ahmad Toni Fatoni menyampaikan, dalam persiapannya, KPU Kabupaten Indramayu menjadikan Alat Pelindung Diri (APD) sebagai logistik yang wajib ada selain logistik untuk keperluan pencoblosan.
Semua penyelenggara, disebutkan dia harus terlindungi kesehatannya, termasuk masyarakat yang akan mencoblos.
"Kita memastikan petugas dan masyarakat menggunakan alat pelindung diri yang lengkap dan kita tidak main-main untuk masalah kesehatan," ujar dia.
Ia juga memberi gambaran, sesuai simulasi yang sudah digelar, masyarakat akan mendatangi TPS secara terjadwal untuk menghindari kerumunan, termasuk pengaturan jarak, dan lain sebagainya.
Lanjut Ahmad Toni Fatoni, saat ini pihaknya pun terus melakukan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu. Khususnya, dari sisi pemetaan kecamatan yang memiliki risiko penyebaran tinggi.
Di kecamatan berzona merah, protokol kesehatan tentu akan dilakukan dengan sangat ketat.
"Termasuk kita lakukan rapid tes terhadap PPK, PPS, dan KPPS. Ini bagian dari upaya awal kita menjamin tidak terjadi klaster Pilkada, penyelenggara wajib di rapid tes dahulu," ujar dia.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara mengatakan, kembali berstatusnya zona merah di Kabupaten Indramayu karena terjadi lonjakan kasus yang signifikan.
Faktor lainnya adalah tingginya jumlah kematian pasien baik yang disumbang oleh pasien suspek, probabel, kontak erat, maupun pasien terkonfirmasi Covid-19.