Wali Kota Cimahi Disikat KPK

Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap Izin Pembangunan RS Kasih Bunda

KPK sudah resmi menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribunjabar.id/Ery Chandra
Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna meminta para camat dan lurah bertindak tegas dalam menerapkan PSBM untuk menekan laju penyebaran Covid-19. 

Berikut beberapa fakta penangkapan Ajay M Priatna :

1. Terkait Rumah Sakit

Menurut KPK, Ajay M Priatna ditangkap terkait kasus korupsi proyek pembangunan rumah sakit..

Ajay diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT).

"Dugaan wali kota melakukan korupsi dalam proyek pengadaan pembangunan RS di Cimahi," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat siang.

Pihak KPK belum memberikan informasi lebih lanjut terkait penangkapan Ajay tersebut. "Tolong beri waktu kami untuk bekerja dulu ya," ujar Firli.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan kabar ditangkapnya Ajay.

"Benar (KPK menangkap Wali Kota Cimahi)," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Jumat siang.

2. Uang Rp 425 Juta

KPK mengamankan uang Rp 425 juta dalam OTT Ajay M Priatna.

"Turut diamankan dalam kegiatan tangkap tangan ini uang dalam pecahan rupiah setidaknya sekitar Rp 425 juta dan dokumen keuangan dari pihak RS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat.

3. 10 Orang Diamankan

Ali mengatakan, ada sekitar 10 orang yang diamankan dalam OTT yang berlangsung di wilayah Bandung pada pukul 10.40 WIB Jumat pagi.

Ali mengatakan, 10 orang yang diamankan itu terdiri dari Wali Kota Cimahi, pejabat Pemerintah Kota Cimahi, serta beberapa orang unsur swasta.

Suasana rumah Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna setelah sang Wali Kota ditangkap KPK, di Jalan Karya Bakti, Kota Cimahi, Jumat (27/11/2020). 
Suasana rumah Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna setelah sang Wali Kota ditangkap KPK, di Jalan Karya Bakti, Kota Cimahi, Jumat (27/11/2020).  (Tribunjabar.id/Ery Chandra)

4. Jadi Tontonan Warga

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved