Wali Kota Cimahi Disikat KPK

Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap Izin Pembangunan RS Kasih Bunda

KPK sudah resmi menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribunjabar.id/Ery Chandra
Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna meminta para camat dan lurah bertindak tegas dalam menerapkan PSBM untuk menekan laju penyebaran Covid-19. 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Ajay jadi tersangka kasus dugaan suap terkait izin pembangunan Rumah Sakit atau RS Kasih Bunda.

Baca juga: Kabar Kasus Video Syur Mirip Gisel, Pakar Ekspresi Ungkap Fakta Lain Analisa Karakter Wajah Gisel

Baca juga: Big Match di Stadion GBLA Malam Nanti, Ada Persib vs Persija, Disiarkan Indosiar 20.30, Tapi . . .

Hal tersebut dikatakan  Ketua KPK Firli Bahuri.

Ia mengatakan, selain Ajay M Priatna, KPK juga menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"KPK telah menetapkan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sehingga membuat suatu terangnya sebuah perkara dan memukan tersangka sebagai berikut. Yang pertama sebagai penerima, Saudara AJM (Ajay), dan sebagai pemberi Saudara HY (Hutama)," kata Firli dalam konferensi pers, Sabtu (28/11/2020).

Firli menambahkan, dalam kasus ini Ajay diduga telah menerima suap dari Hutama senilai Rp 1,661 miliar dari kesepakatan berjumlah Rp 3,2 miliar.

Atas perbuatannya, Ajay disangka melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Hutama disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun penetapan Ajay dan Hutama sebagai tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (27/11/2020).

Fakta-fakta Penangkapan Ajay

Warga Kota Cimahi kembali kehilangan sosok wali kotanya.

Sudah dua kali Wali Kota Cimahi ditangkap KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi.

Yang terbaru, Ajay M Priatna ditangkap KPK kemarin, Jumat (27/11/2020) siang.

Wali Kota Cimahi sebelumnya, Atty Suharti juga ditangkap KPK bersama suaminya Itoch Tochija yang merupakan mantan Wali Kota Cimahi.

Baca juga: TKW Asal Indramayu Depresi di Taiwan, Kini Terbaring Lesu di RS, Diberi Roti Jawabannya Bikin Nangis

Baca juga: TKW Asal Indramayu Depresi di Taiwan, Kini Terbaring Lesu di RS, Diberi Roti Jawabannya Bikin Nangis

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved