Wali Kota Cimahi Disikat KPK

Lengkap Penderitaan Ajay M Priatna, Disikat KPK, Dipecat PDIP dan Gak Bakalan Diberi Bantuan Hukum

Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, tak mendapat pertolongan PDIP. Ajay merupakan kader partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
TribunJabar.id/Daniel Andreand Damanik
Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna. 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, tak mendapat pertolongan PDIP. Ajay merupakan kader partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri.

Bahkan DPP PDIP melakukan pemecatan Ajay Muhammad Priatna dari kader partai, setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap proyek RS Kasih Bunda Cimahi. 

"Yang pasti diberhentikan dengan tidak hormat. Secara otomatis langsung diberhentikan," papar Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat saat dihubungi, Jakarta, Jumat (27/11/2020).

Selain melakukan pemecatan, kata Djarot, PDIP juga tidak memberikan bantuan hukum kepada Wali Kota Cimahi tersebut, yang juga merupakan Ketua DPC PDIP Cimahi. 

"Partai tidak akan memberikan bantuan hukum," ucap Djarot. 

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat.
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Sebelumnya, Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan sejumlah pihak lain dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (27/11/2020). 

Ajay dan para pihak lain tersebut diringkus sekira pukul 10.30 WIB. 

Dalam OTT ini, Tim Satgas KPK disebut turut menyita uang tunai sebesar Rp 420 juta. 

Uang tersebut diduga merupakan barang bukti transaksi suap yang melibatkan Ajay dan para pihak terkait. 

Seorang sumber internal menyebut uang ratusan juta rupiah itu bagian dari kesepakatan suap sebesar Rp 3,2 miliar. 

Ajay diduga menerima suap terkait proyek Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi.

Baca juga: Edhy Prabowo Tetap Mendapat Pujian Setelah Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Disebut Kesatria

"Barang bukti Rp 420 juta dari kesepakatan sekitar Rp 3,2 miliar," kata sumber internal tersebut saat dikonfirmasi, Jumat (27/11/2020).

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang dibekuk.

Profil Ajay, Wali Kota Ketiga Cimahi yang Bermasalah dengan KPK

Kabar buruk menimpa Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. Ia ditangkap KPK pada Jumat (27/11/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved