Iis Rosita Istri Menteri KKP Edhy Prabowo Tak Jadi Tersangka, Uang Suap untuk Beli Jam Rolex Tas LV
Tidak ada nama Iis Rosita Dewi, istri Edhy Prabowo, dalam daftar tersangka. Iis turut diciduk KPK di Bandara Soekarno Hatta bersama dengan suaminya
"Pada sekitar pukul 00.30 WIB, tim langsung melakukan pengamanan di beberapa lokasi," ujar Nawawi.
Di Bandara Soekarno-Hatta, KPK menangkap delapan orang, yaitu Menteri KP Edhy Prabowo; istri Edhy, Iis Rosyati Dewi; staf khusus Menteri KP Safri; dan Direktur Jenderal Tangkap Ikan KKP Zaini.
Kemudian, ajudan Menteri KP Yudha; protokoler KKP Yeni; Humas KKP Desri; dan Direktur Jenderal Budi Daya KKP Selamet.
Mereka ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta karena baru saja mendarat setelah melakukan perjalanan dinas ke Honolulu, Hawaii, AS.
KPK kemudian mencokok sembilan orang lainnya di rumah mereka masing-masing, yaitu Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi, pengendali PT PLI Dipo, dan pengendali PT ACK Deden Deni.
Kemudian istri Siswadi, Nety; staf istri Menteri KP Ainul Faqih, staf Menteri KP Syaihul Anam, dan staf PT Gardatama Security Mulyanto.
Sebanyak 17 orang itu kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan ATM BNI atas nama Ainul Faqih, tas LV, tas Hermes, baju Old Navy, jam Rolex, jam Jacob n Co, tas koper Tumi, dan tas koper LV," kata Nawawi.
Minta Maaf
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo meminta maaf kepada masyarakat karena terjerat kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor benih lobster. Edhy menyebut kasus yang menjeratnya itu sebagai sebuah kecelakaan.
"Saya juga mohon maaf kepada seluruh masyarakat, seolah-olah saya pencitraan di depan umum, itu tidak, itu semangat. Ini adalah kecelakaan yang terjadi," kata Edhy di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/11/2020).
Edhy menyatakan akan bertanggung jawab atas kasus yang menjeratnya. "Saya bertanggung jawab terhadap ini semua, saya tidak lari dan saya akan beberkan apa yang saya lakukan," ujar Edhy.
Edhy diduga menerima uang senilai Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS terkait izin ekspor lobster. Uang itu diperoleh Edhy dari pihak PT Aero Citra Kargo.
Perusahaan itu diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster, karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui PT Aero Citra Kargo.
Para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan, tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Luhut Jadi Menteri KKP Ad Interim