Desy Ratnasari Puji Kader PAN Kuningan yang Mampu Membangun Sekretariat Partai Secara Swadaya

Ketua DPW PAN Jawa Barat, Desy Ratnasari, mengapreasiasi kader PAN di Kuningan.  Pasalnya, kader mampu membangun sekretariat secara swadaya

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Ahmad Ripai
Kegiatan Ketua DPW PAN Jawa Barat Desy Ratnasari saat kunjungan partai di Kuningan, Sabtu (21/11/2020). 

Adapun kebijakan ini merupakan hasil dari Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. Yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Tentu mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.

Hal ini dilakukan karena banyak sekali daerah-daerah dan desa-desa yang merasa sangat sulit untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Kita harus menyadari bahwa setelah melakukan evaluasi hasil dari pembelajaran jarak jauh ini bahwa dampak negatif yang terjadi pada anak itu satu hal yang nyata," ungkap Mendikbud.

Sekolah harus penuhi daftar periksa

Selain syarat sekolah tatap muka ialah tiga komponen itu, ada punya syarat yang lain. Yakni sekolah harus memenuhi daftar periksa.

Untuk melakukan pembelajaran tatap muka, sekolah harus memenuhi beberapa daftar periksa yang sama seperti surat keputusan bersama sebelumnya.

Berikut merupakan daftar periksa yang semuanya harus dipenuhi oleh sekolah agar bisa melakukan pembelajaran tatap muka.

1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti: toilet bersih dan layak adanya sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer disinfektan

2. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.

3. Kesiapan menerapkan wajib masker.

4. Memiliki thermogun.

5. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang: memiliki komorbid tidak terkontrol tidak memiliki akses terhadap transportasi yang aman memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.

6. Mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orangtua atau wali.

Apresiasi Kebijakan Pemerintah

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved