Kenapa Masih Ada yang Belum Dapat BLT Karyawan Tahap II? Begini Penjelasan Menaker

Sejumlah karyawan mengaku belum menerima bantuan langsung tunai (BLT) karyawan atau bantuan subsidi upah tahap II.

tribunnews.com
Ilustrasi uang 

TRIBUNCIREBON.COM- Sejumlah karyawan mengaku belum menerima bantuan langsung tunai (BLT) karyawan atau bantuan subsidi upah tahap II.

Padahal, BLT tahap II ini sudah mulai dicairkan pada awal bulan ini.

Terkait hal itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberi penjelasan.

Baca juga: Pangdam Jaya Perintahkan Copot Baliho Habib Rizieq Shihab, Mayjen Dudung: Kalau Perlu Bubarkan FPI

Baca juga: Baliho Habib Rizieq Bakal Disikat Semua, Pangdam Jaya Mayjen Dudung: Seakan-akan Dia Paling Benar ya

Baca juga: Buruh di Indramayu Kepung Pendopo, Kecewa UMK 2021 Gak Naik, Jeda Salat Jumat, Pukul 1 Lanjut Lagi

Baca juga: Menantu Digagahi Mertua Selama 5 Tahun, Curhat ke Suami Malah Disuruh Diam, Akhirnya Lapor Polisi

Ida menyebut data setiap karyawan, yang menjadi penerima BLT, diverifikasi ulang oleh pihaknya.

Hal itu dilakukan karena Kemnaker ingin memastikan bahwa pekerja yang sudah menerima BLT dua bulan lalu memenuhi persyaratan, yakni memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta.

"Kami harus mendapatkan yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas rekomendasi dari KPK untuk memastikan penerima subsidi gaji atau upah ini sesuai dengan peraturan," kata dia saat ditemui di Hotel Horison, Kota Bekasi, Kamis (19/11/2020), dikutip dari Kompas.

Baca: BLT Karyawan Swasta Termin Kedua Mulai Disalurkan, yang Belum Menerima Bisa Adukan Keluhan

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (kiri), bersama Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memberikan keterangan usai pertemuan tertutup antara KPK dengan Kementerian Ketenagakerjaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020). Pertemuan antara KPK dengan Kementerian Ketenagakerjaan yaitu membahas pencegahan korupsi dalam program bantuan pemerintah dalam bentuk subsidi upah sebesar Rp600 ribu.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (kiri), bersama Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memberikan keterangan usai pertemuan tertutup antara KPK dengan Kementerian Ketenagakerjaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020). Pertemuan antara KPK dengan Kementerian Ketenagakerjaan yaitu membahas pencegahan korupsi dalam program bantuan pemerintah dalam bentuk subsidi upah sebesar Rp600 ribu. (Tribun Images/Irwan Rismawan)

"Mereka yang memenuhi syarat itu adalah yang upahnya yang dilaporkan di BPJS itu di bawah Rp 5 juta," tambah Ida.

Ida belum bisa memastikan penyusutan jumlah penerima bantuan dan jumlah pekerja yang tidak mendapatkan bantuan pada termin kedua ini.

"Ini sedang dalam proses finalisasi, tapi yang sudah clear, kami salurkan berarti sudah masuk pada batch (tahap) ketiga," kata dia.

Ida pada Senin, (17/11/2020), mengatakan realisasi sementara penyaluran subsidi gaji termin kedua ini, untuk tahap pertama telah disalurkan kepada 844.083 pekerja atau 38,71 persen.

Sementara tahap kedua telah disalurkan kepada 685.427 pekerja atau 25,26 persen.

Baca: Pemerintah akan Berikan BLT Subsidi Gaji kepada Guru Honorer hingga Tenaga Kependidikan Non-PNS

Menurut laporan sementara dari bank penyalur per 15 November 2020, total realisasi penyaluran BLT subsidi gaji untuk termin kedua pada tahap pertama dan tahap kedua telah mencapai 1,5 juta orang.

"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya," kata Ida.

"Saya mohon agar para pekerja/buruh bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer bank penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya bank Himbara maupun yang rekeningnya bank swasta," sambungnya.

Namun, pekerja juga dinilai perlu mengetahui bahwa subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Ilustrasi BLT karyawan
Ilustrasi BLT karyawan (Tribunnews.com)
Halaman
12
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved