Kenapa Masih Ada yang Belum Dapat BLT Karyawan Tahap II? Begini Penjelasan Menaker
Sejumlah karyawan mengaku belum menerima bantuan langsung tunai (BLT) karyawan atau bantuan subsidi upah tahap II.
Kriteria tersebut yakni warga negara Indonesia (WNI), pekerja penerima upah di bawah Rp5 juta, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020, dan terakhir memiliki rekening aktif.
Baca: Teten Masduki Sebut BLT UMKM Rp2,4 Juta Direncanakan Dilanjutkan Tahun Depan
Apabila calon penerima hingga saat ini belum menerima BLT subsidi gaji, ada beberapa alternatif yang disarankan untuk mengadu atau melapor, salah satunya melalui aplikasi Sisnaker milik Kemenaker.
BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, pengaduan juga bisa dilakukan melalui nomor WhatsApp 08119303305, call center 021-50816000, media sosial resmi, dan call center BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi calon penerima yang belum dapat menerima bantuan subsidi gaji/upah, ada beberapa kendala seperti berikut:
- Duplikasi rekening
- Rekening sudah tutup
- Rekening pasif
- Rekening tidak valid atau rekening yang telah dibekukan
- Rekening tidak sesuai NIK
- Rekening tidak terdaftar di kliring dan lainnya.
Baca juga: Jawaban Aa Gym dan Ustaz Abdul Somad Soal Haters dan Lovers: Pujian Lebih Bahaya daripada Cacian
“Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151.000 rekening,” ungkap Menaker Ida Fauziyah.
BSU adalah subsidi yang diberikan bagi pekerja formal berpendapatan kurang dari Rp 5 juta per bulan.
Bantuan pemerintah berupa subsidi sebesar Rp 600.000 per bulan disalurkan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta.
Bantuan ini disalurkan secara bertahap, yakni termin I sebesar Rp 1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.
(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Walda Marison)