Bupati Majalengka Akui Sulit Musnahkan Miras di Wilayahnya: Penjual Suka Titip Miras ke Luar Kota
Karna menegaskan, ketika nantinya RUU itu disahkan jadi UU, otomatis akan diikuti di tingkat daerah.
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Bupati Majalengka, Karna Sobahi mendukung pembahasan Rancangan Undang-undang larangan minuman beralkohol yang mulai dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Karna menegaskan, ketika nantinya RUU itu disahkan jadi UU, otomatis akan diikuti di tingkat daerah.
Dikatakan dia, penanganan Minuman Beralkohol (Minol) bukan hal yang mudah.
"Berangkat dari kondisi bahwa peredaran minuman keras ini sangat kompleks dikendalikan. Karena juga berkaitan dengan bisnis. Tidak sederhana sebetulnya mengendalikan," ujar Karna, Rabu (18/11/2020).
Karna menyebut, dalam beberapa kasus operasi yang dilakukan, tidak jarang mereka menemui jalan buntu.
Hal itu lantaran pintarnya para penjual, yang berhasil mengelabui petugas.
"Contoh ketika Satpol PP operasi dengan Polres mengamankan Miras di perbatasan antara kabupaten. Tahu mau ada operasi, (barbuk minol) dititipkan dulu beberapa meter (di luar Kabupaten Majalengka). Nggak bisa kan kita melintas perbatasan. Nanti sudah aman, ambil lagi. Sulit yah," ucapnya.
Terkait hal itu, Karna menegaskan mendukung sepenuhnya pembahasan RUU itu.
Dia menegaskan, ketika sudah ditetapkan, nantinya bisa jadi acuan daerah untuk membuat aturan serupa.
"Saya sangat setuju Undang-undang itu dibahas, dikaji, nanti di daerah pun akan kita tindak lanjuti. Akan mengikuti, karena itu menyangkut penyakit masyarakat. Sama kaya Narkoba menurut saya, cuma levelnya di bawah narkoba," jelas dia.
Sementara, Kabupaten Majalengka sendiri sudah memiliki aturan terkait hal itu.
Aturan itu, termuat dalam Perda Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Pengedaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Tata Cara Shalat Tarawih Sendirian dan Berjamaah, Dilengkapi Niat Salat Witir Serta Doa Kamilin |
![]() |
---|
Doa Kamilin Dibaca Seusai Salat Tarawih 8 atau 20 Rakaat Plus Witir, Dilengkapi Tata Cara Salat |
![]() |
---|
Kakek Cabuli Cucu hingga Tewas, Korban Dikira Meninggal karena Covid-19, Pelaku Salahkan Setan |
![]() |
---|
Lesti dan Siti Badriah Memanas Usai Kekasih Rizky Billar Sebut Sibad Pedangdut dengan Suara Jelek |
![]() |
---|
Salat Tarawih Super Kilat di Indramayu, 23 Rakaat Hanya 6 Menit, Ruku dan Sujud Cuma 1 Detik |
![]() |
---|