Seorang Ibu Curiga Perut Anaknya Membuncit Ternyata Dihamili oleh Suaminya Sendiri

Apalagi, sang ibu saat itu langsung mengintrogasi anaknya dan akhirnya kasus tersebut terbongkar.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Pelaku asal Majalengka berinisial R (60) yang tidak lain ayah tiri dari gadis berusia 16 tahun yang berhasil dicabuli hingga hamil 6 bulan. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Ibu korban persetubuhan oleh ayah tirinya sendiri curiga, karena tubuh sang anak membesar di bagian perut.

Terkuaknya hal tersebut terjadi pada bulan awal bulan November 2020 saat usia kandungan anaknya 6 bulan.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan berawal dari kecurigaan itulah yang membuat peristiwa bejat yang dialami sang anak terbongkar.

Baca juga: Seorang Ayah Setubuhi Anak Tiri 4 Kali hingga Hamil 6 Bulan di Majalengka

Baca juga: Teganya, Penjual Gorengan di Cirebon Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri, Kini Anaknya Hamil Dua Bulan

Apalagi, sang ibu saat itu langsung mengintrogasi anaknya dan akhirnya kasus tersebut terbongkar.

"Jadi setelah usia kehamilan anaknya 6 bulan ibu mengetahui tubuh sang anak membuncit dan langsung interogasi yang mana akhirnya mengaku siapa dalang hingga perut anaknya membuncit tersebut," ujar AKBP Bismo saat konferensi pers, Selasa (17/11/2020).

Dari situ lah, jelas dia, ibu korban tidak terima dan melapor kepada pihak kepolisian.

Selanjutnya, pelaku diburu dan langsung ditangani oleh Unit PPA Polres Majalengka.

"Penangkapan pelaku di rumahnya, karena anaknya menceritakan semuanya kepada ibunya," ucapnya.

Seperti diketahui, peristiwa bejat itu terjadi di salah satu desa di Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka pada Februari 2020 lalu.

Pelaku yang juga ayah tiri korban berinisial R (60) tega mencabuli anaknya sendiri berusia 16 tahun hingga hamil 6 bulan.

Baca juga: Tanda-tanda Awal Kanker Rahim Pada Wanita, Kenali Sebelum Terlambat dan Membahayakan

Baca juga: BLT Karyawan Tahap 3 Cair di BNI BRI Mandiri Tapi Ada Penerima Tahap 2 Belum Dapat, Ini Kata Menaker

Namun, saat usia 6 bulan kandungan, perbuatan bejat pelaku terbongkar oleh ibu korban yang menanyakan langsung atas apa yang telah dialami anaknya.

Dan kini, pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Majalengka.

Pelaku di jerat pasal 81 dan 82 Undang-undang (UU) Nomer 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Pelaku diancam minimal 7 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tandas AKBP Bismo.

4 Kali Setubuhi Anak Tiri

Bejat! Itulah kata yang pantas disematkan pada seorang ayah asal Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.

Pasalnya, Ayah berisinial R (60) ini tega menyetubuhi anak tirinya berusia 16 tahun sejak awal tahun 2020 lalu.

"Pelaku berinisial R yang kesehariannya bekerja sebagai buruh dengan tega mencabuli anak tirinya hingga hamil," ujar Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, Selasa (17/11/2020).

Kapolres menjelaskan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Majalengka.

Pelaku sendiri menyetubuhi anak tirinya hingga hamil 6 bulan.

"Pelaku sudah melakukan pencabulan sebanyak empat kali dan saat ini korban dalam keadaan hamil selama enam bulan," jelas dia.

Menurut keterangan pelaku, lanjut Kapolres, ayah tirinya ini mengancam kepada anaknya agar mau berhubungan badan.

Disebutkan dia, pelaku mengancam tidak akan membiayai hidup sang anak.

"Pelaku juga mengancam akan mengganggu rumah rumah anaknya jika kelak sudah berumah tangga, akan dibuat sulit oleh sang ayah," ucapnya.

Kendati demikian, AKBP Bismo menjelaskan pelaku terungkap oleh istrinya setelah korban diketahui sedang dalam keadaan hamil 6 bulan.

"Karena anaknya hamil, Ibunya menanyakan, anaknya ngaku dan menceritakan kejadian tersebut, kemudian Ibunya melapor ke pihak kepolisian," kata orang nomor satu di Mapolres Majalengka ini.

Atas perbuatanya tersangka di jerat pasal 81 dan 82 Undang-undang (UU) Nomer 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Pelaku diancam minimal 7 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tandas AKBP Bismo.

Baca juga: Pria Bertato di Cirebon Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Siang Bolong, Begini Modusnya

Baca juga: Siswi Dirudapaksa Teman Sekelasnya, Pelaku Lakukan Aksi Bejat Saat Kelas Sepi hingga di Kebun Sawit

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved