Pria Bertato di Cirebon Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Siang Bolong, Begini Modusnya
Bahkan, aksi rudapaksa dilakukan saat siang bolong kira-kira pukul 13.09 WIB.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Petugas Satuan Reskrim Polresta Cirebon menangkap pelaku rudapaksa berinisial IM (31).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, IM terbukti merudapaksa anak di bawah umur.
Menurut dia, aksi bejat pelaku dilakukan di rumah korban pada Sabtu (6/6/2020).
Bahkan, aksi tersebut dilakukan saat siang bolong kira-kira pukul 13.09 WIB.
"Saat kejadian rumahnya sepi, dan hanya ada korban di situ," kata M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (17/11/2020).
Ia mengatakan, modus operandi IM ialah mengetuk pintu rumah korban terlebih dulu.
Korban yang berada di kamarnya langsung keluar dan berniat membukakan pintu rumahnya.
Namun, korban terkejut saat melihat pelaku yang tiba-tiba sudah berada di dalam rumah.
IM pun langsung membekap korban, bahkan mengikat kedua tangannya ke arah belakang punggung.
"Pelaku langsung melakukan aksi cabul terhadap korban," ujar M Syahduddi.
Selain itu, pelaku juga sempat menjambak rambut korban saat melakukan perbuatan bejatnya.
Syahduddi menyampaikan, pelaku langsung meninggalkan rumah korban usai melampiaskan nafsunya.
Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian, seprai, dan lainnya.
"Kami menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak serta diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata M Syahduddi.
Baca juga: Siswi Dirudapaksa Teman Sekelasnya, Pelaku Lakukan Aksi Bejat Saat Kelas Sepi hingga di Kebun Sawit
Baca juga: Ayah Kandung Rudapaksa Anaknya Sendiri, Sang Ibu Malah Membantu Memberi Obat Tidur Pada Roti