Buruh di Indramayu Kecewa UMK Tak Naik: Cirebon dan Majalengka Naik, Kenapa Indramayu Tidak Bisa?

UMK Indramayu 2021 direkomendasikan sama dengan tahun 2020, yakni sebesar Rp 2.297.931,11 per bulan.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Ilustrasi Ratusan buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh Migas - Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FSBMigas - KASBI) Indramayu saat menggeruduk Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Selasa (19/11/2019). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Tidak ada kenaikan untuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indramayu 2021 mendapat protes dari kaum buruh atau pekerja.

UMK Indramayu 2021 direkomendasikan sama dengan tahun 2020, yakni sebesar Rp 2.297.931,11 per bulan.

Mereka mempertanyakan perhitungan perumusan UMK 2021 yang dilakukan pemerintah hingga tak bisa mengalami kenaikan.

Terlebih, di daerah tetangga, seperti Kota dan Kabupaten Cirebon serta Kabupaten Majalengka, UMK untuk 2021 direkomendasikan naik.

"Di Wilayah 3 Cirebon ini, Cirebon dan Majalengka naik, kenapa di Indramayu tidak bisa naik?" ujar Ketua GASBUMI FSBMigas-Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Indramayu, Hadi Haris Kiyandi kepada Tribuncirebon.com, Selasa (17/11/2020).

Seperti di ketahui, UMK 2021 untuk Kota Cirebon naik 1,44 persen, Kabupaten Cirebon naik 3,33 persen, dan Kabupaten Majalengka naik 3,33 persen.

Sedangkan UMK 2021 Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Kuningan direkomendasikan tidak naik.

Hadi Haris Kiyandi mengatakan, penghitungan UMK Indramayu 2021 seharusnya dihitung berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Menurutnya, sudah 5 tahun survei KHL tidak dilakukan.

Ia mendesak, survei tersebut dilakukan pemerintah dan dijadikan acuan untuk menetapkan UMK 2021.

Baca juga: Tanda-tanda Awal Kanker Rahim Pada Wanita, Kenali Sebelum Terlambat dan Membahayakan

Baca juga: BLT Karyawan Tahap 3 Cair di BNI BRI Mandiri Tapi Ada Penerima Tahap 2 Belum Dapat, Ini Kata Menaker

"Kalau disurvei KHL pasti ada kenaikan," ujar dia.

Dalam hal ini, pihaknya akan menyurati Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu sebagai bentuk protes.

"Kita juga akan melakukan aksi. Jelas kita sangat kecewa padahal kita masuk Dewan Pengupahan Kabupaten, tapi suara kami malah tidak di dengarkan," ujar dia.

Sementara itu, Kepala Disnaker Kabupaten Indramayu, Sri Wulaningsih mengatakan, pemerintah tidak menggunakan KHL untuk penghitungan UMK 2021.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved