Kadinkes Kota Cirebon Akui Masih Banyak Kendala untuk Wujudkan UHC 100 Persen BPJS Kesehatan
Dari mulai peserta yang menunggak premi BPJS Kesehatan, pindah domisili, hingga ada warga belum terdaftar sebagai peserta.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
Jika layanan perizinan semacam itu diterapkan, maka pihaknya meyakini akan mendatangkan banyak investor ke Kota Udang.
Namun, mereka tetap menaati aturan yang berlaku dalam berinvestasi di Kota Cirebon.
"Kalaupun dibutuhkan perda untuk mengaturnya, silakan mengusulkan, dan kami siap menyusun bersama," ujar Tunggal Dewananto.
Sementara Kabid Penanaman Modal DPMPTSP Kota Cirebon, Hanry David, mengatakan, layanan OSS akan memudahkan investor dalam menempuh perizinan.
Namun, Hanry mengakui dibutuhkan perda sebagai regulasi yang mengatur pelayanan tersebut.
Pihaknya berharap, layanan OSS dapat diterapkan di Kota Cirebon mulai tahun depan.
"Untuk nilai investasi pada tahun ini baru mencapai 78 persen dari target Rp 500 miliar," kata Hanry David.
Baca juga: Ternyata Klaster Ulang Tahun Covid-19 di Karawang Berasal dari Kue Tart yang Terciprat Virus Corona
Baca juga: Caswara, Bocah yang Hidup Sebatang Kara di Saung Tengah Rawa dan Semak Belukar, Bertemu Dedi Mulyadi