Tak Miliki Izin, Warung Kelontong Didatangi Sat Narkoba Polres Majalengka, 84 Botol Miras Pun Disita
84 botol miras berbagai merek yang dijual di warung itu diamankan Sat Narkoba Polres Majalengka pada Jumat (6/11/2020) malam.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Sebuah warung kelontongan di Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, tak memiliki izin penjualan minuman keras.
Akibatnya, 84 botol miras berbagai merek yang dijual di warung itu diamankan Sat Narkoba Polres Majalengka pada Jumat (6/11/2020) malam.
Kasat Narkoba Polres Majalengka, Iptu Udiyanto mengatakan warung kelontongan itu diketahui dimiliki warga berinisial RS (27).
Baca juga: TNI Bertempur dengan KKB Papua di Distrik Sugapa, Seorang Prajurit Gugur Tertembak Satu Lagi Terluka
Baca juga: Daftar Harga Hp Oppo November 2020 Oppo A5, A53, A31, A92, Oppo Reno 4, hingga Oppo Find X2 Pro
Baca juga: Cek Daftar Harga HP Vivo November 2020, Vivo Y91C, Y17, Y19, V9, Vivo X50 Pro Mulai Rp 1,5 Jutaan
Baca juga: Minuman Berbahaya Bagi Penderita Diabetes, Tak Boleh Diminum dapat Tingkatkan Kadar Gula Darah
Tepatnya, berasal dari Desa Randegan Kulon, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.
Ia tidak dapat memperlihatkan surat izin edar penjualan berbagai botol miras pabrikan tersebut.
"Malam ini kami berhasil mengamankan 84 botol minuman keras berbagai merk dan barang bukti kami amankan karena pemilik miras ini tidak bisa memperlihatkan izin jualnya saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota kami,” ujar Udiyanto, Sabtu (7/11/2020).
Menurutnya, razia yang menyasar warung kelontongan ini rutin digelar khususnya menjelang akhir pekan.
Hal itu juga sebagai program yang sudah dijalani, yakni Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
"Tentunya kami akan terus selidiki warga mana yang menjual miras tak berizin. Ini berbahaya, karena dapat mengakibatkan gangguan Kamtibmas," ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Majalengka, AKBP Bismo mengatakan kegiatan operasi miras terus dilakukan guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan Kondusif di wilayah Kabupaten Majalengka.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pesta minuman keras dan menghimbau warga tidak minum dan jual miras oplosan serta mengimbau kepada masyarakat agar kita tetap bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Majalengka," jelas Kapolres.