BLT Gaji Rp 1,2 Juta Tahap II Cair Mulai Jumat Kemarin, Itu Janji Menaker, Segera Cek Saldo Tabungan

Bantuan Langsung Tunai (BLT) gaji tahap II sebesar Rp 1,2 juta dijadwalkan cair mulai hari ini, Jumat (6/11/2020).

Editor: Machmud Mubarok
tribunnews.com
Ilustrasi uang 

TRIBUNCIREBON.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) gaji tahap II sebesar Rp 1,2 juta dijadwalkan cair mulai hari ini, Jumat (6/11/2020).

Dikutip dari Kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pencairan BLT tahap II dilakukan setelah evaluasi data penerima BLT gaji oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan selesai dilakukan pada Kamis kemarin. 

"Alhamdulillah kemarin sudah selesai pemadanan datanya dan sekarang data itu sudah diserahkan ke BPJS Ketenagakerjaan."

Baca juga: Ghifari Akbar Pemulung yang Jago Baca Quran Bertemu Dedi Mulyadi, Pulang Dibekali Uang Rp 10 Juta

Baca juga: BIG MATCH Manchester City vs Liverpool Minggu Malam, The Reds Sedang Moncer, Man City Ketar-ketir

Baca juga: Secret Service Langsung Perketat Pengamanan Joe Biden, Rival Donald Trump Ini di Ambang Kemenangan

Baca juga: Cek Harga iPhone November 2020, Mulai iPhone 7 Plus Hingga yang Terbaru iPhone 12

"Mudah-mudahan hari ini bisa diserahkan kepada Kementerian ketenagakerjaan," katanya melalui rekaman audio yang diterima, Jumat (6/11/2020).

Ida melanjutkan, dengan selesainya pemadanan data itu, dilakukan clear and clean data oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Setelah datanya clear and clean, kami akan meneruskan ke proses selanjutnya dan akan ditransfer ke para pekerja," sambung Ida.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Kemnaker)

Menurut Ida, dalam pencairan tahap II ini memang sedikit berbeda dengan tahap I.

Pasalnya, dalam pencairan BLT tahap II ini pihaknya menerima rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk) agar dilakukan evaluasi data oleh DPJ Kemenkeu.

"Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak. Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta."

"Nah, kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," ujar dia.

Baca juga: Gara-gara Tak Beri Fee Pengurusan BLT BPUM Rp 400 Ribu, Seorang Wanita Dianiaya Tetangganya

Seperti halnya tahap I, BLT tahap II diberikan sebesar Rp 1,2 juta yang akan ditransfer langsung ke rekening pekerja. 

Rp 1,2 juta itu merupakan BLT untuk dua bulan yakni November dan Desember 2020. 

Penerima BLT ini adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Cara Mengecek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

BLT gaji diberikan kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved