Tak Naikkan Upah Minimum 2021, Menaker Ida Fauziyah Disebut Lebih Pantas Jadi Menteri Pengusaha

Saat ini Ida kembali lebih condong ke pengusaha dengan mengeluarkan surat edaran upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan.

Humas Kemnaker
Menaker Ida 

“Jadi, sebenarnya posisinya setelah kita mendiskusikan secara mendalam, mempertimbangkan berbagai hal."

"Jalan tengah yang bisa kita ambil adalah dengan tetap sebagaimana upah minimum 2020."

"Ini adalah jalan tengah yang kita ambil hasil diskusi di Dewan Pengupahan Nasional."

Baca juga: Polisi Periksa Kejiwaan Pembunuh PSK di Bekasi, Nafsu Sudah Tersalurkan, Kok Hilangkan Nyawa Orang?

"Kita harap para gubernur menjadikan ini sebagai referensi dalam menetapkan upah minimum,” jelas dia.

SE penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020 dan ditujukan kepada para gubernur.

SE tersebut meminta gubernur melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020.

Baca juga: Wasekjen PA 212 Bilang Rizieq Shihab Bakal Pulang ke Indonesia Saat Momen Maulid Nabi

Lalu, melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.

Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara,” tuturnya. (Seno Tri Sulistiyono)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tak Naikkan Upah Minum 2021, Ida Fauziyah Diangap Lebih Pantas Jadi Menteri Pengusaha

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved