Tak Naikkan Upah Minimum 2021, Menaker Ida Fauziyah Disebut Lebih Pantas Jadi Menteri Pengusaha
Saat ini Ida kembali lebih condong ke pengusaha dengan mengeluarkan surat edaran upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan.
Mirah menjelaskan, pada 16 Oktober 2020 terdapat pertemuan antara Dewan Pengupahan Nasional, Dewan Pengupahan Daerah, pengusaha, dan pemerintah.
Dari pertemuan itu, kata Mirah, terdapat dua pendapat, yaitu perwakilan serikat pekerja meminta ada kenaikan upah minimum 2021 untuk diserahkan ke Dewan Pengupahan Daerah masing-masing.
"Dari pengusaha Apindo meminta pemerintah tidak menaikkan UMP 2021."
"Sedangkan pemerintah tidak menyampaikan pendapat," papar Mirah yang juga perwakilan serikat pekerja di Dewan Pengupahan Nasional.
Baca juga: Berkat Dedi Mulyadi, Pria Berkaki Satu Bernama Suwarno Ditemukan Keluarganya, Ucap Rasa Syukur
Dari dua pendapat tersebut, kata Mirah, pemerintah terlihat lebih mengakomodir kepentingan pengusaha, dibanding nasib pekerja.
"Lagi-lagi sikap pemerintah tidak bijaksana sama sekali, dengan mengedepankan win win solution," ucap Mirah.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, sampai 27 Oktober malam, dilaporkan ada 18 provinsi yang telah sepakat mengikuti surat edaran terkait penetapan upah minimum 2021 pada masa pandemi Covid-19.
Baca juga: ALASAN Gaji Karyawan Swasta, PNS, TNI, Polri akan Dipotong 2,5% Mulai Januari 2021, Jokowi Setuju
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020, Menaker memutuskan upah minimum tahun 2021 sama seperti tahun ini.
"Terkait upah minimum sampai tadi malam sudah ada 18 provinsi yang akan mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan," tutur Ida Fauziah di Jakarta, Rabu (28/10/2020).
Berdasarkan pantauan sampai Selasa 27 Oktober 2020 pukul 16.35 WIB, beberapa daerah telah melaksanakan sidang Dewan Pengupahan Provinsi.
Baca juga: Menaker Ida Fauziyah Klaim 18 Provinsti Tak Naikkan UMP 2021, Apakah Jabar Termasuk? Cek di Sini
Sidang dilakukan untuk persiapan penetapan upah minimun (UM) tahun 2021 yang telah menghasilkan kesepakatan akan melaksanakan SE Menteri Ketenagakerjaan
Ke-18 provinsi itu adalah:
1. Jawa Barat
2. Banten
3. Bali