Politik

Jokowi Sudah Setuju 2021 Gak Ada Kenaikan Upah, Loyalis Prabowo Ungkit Krisis 98: Upah Tetap Naik

Seharusnya, upah minimum tahun depan tetap naik meski masih di masa pandemi Covid-19.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Istimewa
Presiden Jokowi 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Seharusnya, upah minimum tahun depan tetap naik meski masih di masa pandemi Covid-19.

//

Hal itu dikatakan anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Obon Tabroni. Menurutnya, seharusnya pemerintah tetap menaikkan upah minimum tahun 2021 meski perekonomian nasional mengalami kesulitan akibat pandemi Covid-19.

Sebab, menurut Obon, kenaikan upah minimum akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat.

"Pengusaha kesulitan, pekerja juga sulit dengan kondisi sekarang, tetapi tetap mesti ada kenaikan upah, karena dengan kenaikan maka daya beli buruh akan tumbuh," kata Obon saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/10/2020).

"Bagaimana kita mau mendorong pertumbuhan ekonomi kalau daya beli itu tidak tumbuh," tuturnya.

Menurut Obon, pemerintah bisa tetap menaikkan upah minimum tahun depan dengan menentukan nilai yang tidak memberatkan dunia usaha.

Obon juga membandingkan kondisi krisis ekonomi pada tahun 1998, upah minimum ketika itu diputuskan tetap naik meski dalam kondisi sulit.

"Kalau terkait upah ini baru kali ini, karena 1998 Indonesia krisis parah, upah tetap naik. Upah itu pasti naik cuma besarannya aja yang berbeda," ujarnya.

Selain itu Obon berpendapat, jika alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum karena terdapat subsidi gaji, hal tersebut tidak tepat.

Sebab, tidak semua pekerja atau buruh terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat penerimaan subsidi gaji.

"Kalau perusahaan aktif itu biasanya mereka ikut aturan hukum. Tapi kalau perusahaan nakal itu buruhnya sudah jatuh tertimpa tangga, upah tidak sesuai, BPJS tidak didaftarkan," tuturnya.

Lebih lanjut, Obon mengatakan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah masih memiliki waktu untuk mengubah kebijakan upah minimum tahun 2021 tersebut.

"Bisa (upah minimum diubah), kan berlakunya pada Januari, Januari dari sekarang November Desember, masih ada waktu," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada gubernur se-Indonesia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved