Politik

Jokowi Sudah Setuju 2021 Gak Ada Kenaikan Upah, Loyalis Prabowo Ungkit Krisis 98: Upah Tetap Naik

Seharusnya, upah minimum tahun depan tetap naik meski masih di masa pandemi Covid-19.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Istimewa
Presiden Jokowi 

Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan upah minimum tahun ini.

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020," sebut surat edaran itu, dikutip pada Selasa (27/10/2020).

Surat edaran penetapan upah minimum tersebut telah diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.

Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh semua pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," demikian isi surat edaran. (*)

Baca juga: Jumlahnya Menurun Jadi Rp 350 Ribu, Bansos Tahap Ketiga di Jabar Mulai Dibagikan Kemarin

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Politisi Gerindra: Meski Pandemi, Mestinya Upah Minimum 2021 Tetap Naik"

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved