Gatot Nurmantyo Cs Tak Bisa Bertemu Kapolri, Juga Tak Diizinkan Bertemu Petinggi KAMI yang Ditahan

Gatot tak mengetahui pasti alasan pihak kepolisian menolak pihaknya menjenguk petinggi KAMI di tahanan.

Editor: Machmud Mubarok
(KOMPAS.com/Andi Hartik)
Mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo saat menghadiri Muktamar XVIII Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) di Univeritas Muhammadiyah Malang (UMM), Jumat (3/8/2018). 

Menurut dia, waktu laporan dan surat perintah penyidikan (sprindik) tidak lazim. Untuk itu, ia pun menuding Polri telah menyalahi prosedur dalam penangkapan Syahganda.

"Jika dikaitkan dengan KUHAP Pasal 17 tentang perlu adanya minimal dua barang bukti, dan UU ITE Pasal 45 terkait frasa 'dapat menimbulkan' maka penangkapan para tokoh KAMI patut diyakini mengandung tujuan politis," kata dia.

Di sisi lain, Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI) memprotes penangkapan para tokoh KAMI oleh Kepolisian.

Hal itu dikatakan Presidium KAMI, Din Syamsuddin melalui keterangan tertulisnya, Rabu (14/10/2020).

"KAMI menyesalkan dan memprotes penangkapan tersebut sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat," kata Din.

Din menilai penangkapan tokoh KAMI terlihat janggal terutama terkait dimensi waktu, dasar laporan Polisi dan keluarnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada hari yang sama. 

Ia melanjutkan juga seharusnya paling tidak ada dua alat bukti untuk bisa melakukan penangkapan.

"Lebih lagi jika dikaitkan dengan KUHAP Pasal 17 tentang perlu adanya minimal dua barang bukti, dan UU ITE Pasal 45 terkait frasa 'dapat menimbulkan'," ujarnya.

"Maka penangkapan para Tokoh KAMI patut diyakini mengandung tujuan politis," ucap dia.

Sebelumnya, Mabes Polri mengamankan delapan aktivis KAMI di lokasi yang berbeda. Tiga dari delapan orang yang diamankan merupakan petinggi KAMI.

Ketiganya adalah Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat. Adapun lima orang lainnya berinisial JG, NZ, WRP, KA, dan Ketua KAMI Medan Khairi Amri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hendak Jenguk Petinggi KAMI di Tahanan Bareskrim, Gatot Nurmantyo Dkk Ditolak", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/15/15361201/hendak-jenguk-petinggi-kami-di-tahanan-bareskrim-gatot-nurmantyo-dkk-ditolak
Penulis : Devina Halim
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved