Gatot Nurmantyo Cs Tak Bisa Bertemu Kapolri, Juga Tak Diizinkan Bertemu Petinggi KAMI yang Ditahan

Gatot tak mengetahui pasti alasan pihak kepolisian menolak pihaknya menjenguk petinggi KAMI di tahanan.

Editor: Machmud Mubarok
(KOMPAS.com/Andi Hartik)
Mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo saat menghadiri Muktamar XVIII Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) di Univeritas Muhammadiyah Malang (UMM), Jumat (3/8/2018). 

TRIBUNCIREBON.COM - Sejumlah petinggi organisasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI) ditolak aparat kepolisian saat hendak menjenguk petinggi KAMI yang ditahan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020).

Petinggi KAMI yang dimaksud, antara lain Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin, Rochmat Wahab, Rocky Gerung dan Ahmad Yani.

Dilansir dari Tribunnews.com, rombongan Gatot itu awalnya ingin bertemu dengan Kapolri Jenderal Idham Azis.

Tapi, Idham rupanya tidak berkantor di Mabes Polri selama pandemi Covid-19.

Setelah itu, Gatot dkk pun memutuskan untuk sekaligus menjenguk petinggi KAMI yang sedang ditahan di Mabes Polri.

"Kita kan bertamu (Kapolri untuk) meminta izin untuk menengok (petinggi KAMI yang ditahan). Kami presidium, eksekutif dan lain-lain. Kami menunggu sampai ada jawaban. Ya terima kasih, enggak ada masalah. Ya sudah," kata Gatot di lokasi.

Gatot tak mengetahui pasti alasan pihak kepolisian menolak pihaknya menjenguk petinggi KAMI di tahanan.

Baca juga: Hukum Memperingati Rebo Wekasan yang Dipercaya Turun Bencana, Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Baca juga: Praka P Dipecat karena Bersenggama dengan Sesama Prajurit TNI, Pimpinan Mabes TNI AD Marah Besar

Diketahui, tiga petinggi KAMI yang ditahan, yakni Syahganda Nainggolan, Anton Permana, dan Jumhur Hidayat.

"Enggak tahu (alasannya). Pokoknya enggak dapat izin, ya enggak masalah," ucap Gatot. Diberitakan, polisi menetapkan total delapan orang sebagai tersangka terkait demonstrasi menolak UU Cipta Kerja yang berujung ricuh.

Para tersangka terdiri dari, Ketua KAMI Medan Khairi Amri, JG, NZ, WRP, KA, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat.

Tersangka Khairi, JG, NZ, dan WRP ditangkap di daerah Sumatera Utara dalam kurun waktu 9-12 Oktober 2020.

Sementara, tersangka KA ditangkap di Tangerang Selatan pada 10 Oktober 2020. Adapun Anton ditangkap di daerah Rawamangun pada 12 Oktober 2020.

Pada 13 Oktober 2020, polisi menangkap Syahganda di Depok dan Jumhur di Jakarta Selatan. Selain ditetapkan sebagai tersangka, delapan orang tersebut juga ditahan oleh Bareskrim Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, rangkaian penangkapan orang-orang itu terkait dugaan penghasutan serta menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Mereka diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

"Penghasutan tentang apa? Ya tadi, penghasutan tentang pelaksanaan demo Omnibus Law yang berakibat anarkis," ucap Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020). Belum ada keterangan lebih rinci perihal kasus yang menjerat para tersangka.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan namanya orang mau menengok tersangka itu ada jadwalnya.

"Apabila ada jadwalnya pun kalau masih dalam pemeriksaan, kita tidak bisa mengizinkan. Penyidik masih bekerja," katanya.

Akhirnya Bicara

Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI) Gatot Nurmantyo menuding Polri berupaya membangun opini tendensius.

Tudingan itu berkaitan dengan kegiatan pers rilis penangkapan aktivis KAMI yang dipimpin Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, Selasa (13/10/2020).

"Pengumuman pers Mabes Polri oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono tentang penangkapan tersebut KAMI nilai mengandung nuansa pembentukan opini (framing) dan melakukan generalisasi dengan penisbatan kelembagaan yang bersifat tendensius," ujar Gatot dalam keterangan tertulis, Rabu (14/10/2020).

Baca juga: Rekam Jejak Hingga Harta Kekayaan Gatot Nurmantyo, Mantan Panglima TNI yang Jadi Deklarator KAMI

Gatot juga menganggap pengumuman penangkapan aktivis KAMI terlalu dini. Sebab, Polri telah mengumumkan kesimpulan pada saat pemeriksaan masih berlangsung.

"Bersifat prematur yaitu mengungkapkan kesimpulan dari proses pemeriksaan yang masih berlangsung," tegas dia.

Selain itu, Gatot menyatakan, Polri telah melakukan kesalahan prosedur penanganan kasus karena mengumumkan identitas aktivis KAMI yang ditangkap. Menurut dia, Polri menabrak prinsip praduga tak bersalah. 

"Membuka nama dan identitas seseorang yang ditangkap, menunjukkan bahwa Polri tidak menegakkan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), yang seyogianya harus diindahkan oleh lembaga penegak hukum/Polri," kata dia.

Gatot Nurmantyo pun menyesalkan tindakan kepolisian meringkus sejumlah aktivis KAMI yang menolak UU Cipta Kerja.

Gatot menganggap penangkapan aktivis KAMI tersebut sebagai tindakan represif kepolisian.

"KAMI menyesalkan dan memprotes penangkapan tersebut sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat," kata dia.

Gatot menyatakan, penangkapan aktivis KAMI aneh dan tidak lazim. Kejanggalan tersebut terutama mengenai penangkapan seorang petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan.

Menurut dia, waktu laporan dan surat perintah penyidikan (sprindik) tidak lazim. Untuk itu, ia pun menuding Polri telah menyalahi prosedur dalam penangkapan Syahganda.

"Jika dikaitkan dengan KUHAP Pasal 17 tentang perlu adanya minimal dua barang bukti, dan UU ITE Pasal 45 terkait frasa 'dapat menimbulkan' maka penangkapan para tokoh KAMI patut diyakini mengandung tujuan politis," kata dia.

Di sisi lain, Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI) memprotes penangkapan para tokoh KAMI oleh Kepolisian.

Hal itu dikatakan Presidium KAMI, Din Syamsuddin melalui keterangan tertulisnya, Rabu (14/10/2020).

"KAMI menyesalkan dan memprotes penangkapan tersebut sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat," kata Din.

Din menilai penangkapan tokoh KAMI terlihat janggal terutama terkait dimensi waktu, dasar laporan Polisi dan keluarnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada hari yang sama. 

Ia melanjutkan juga seharusnya paling tidak ada dua alat bukti untuk bisa melakukan penangkapan.

"Lebih lagi jika dikaitkan dengan KUHAP Pasal 17 tentang perlu adanya minimal dua barang bukti, dan UU ITE Pasal 45 terkait frasa 'dapat menimbulkan'," ujarnya.

"Maka penangkapan para Tokoh KAMI patut diyakini mengandung tujuan politis," ucap dia.

Sebelumnya, Mabes Polri mengamankan delapan aktivis KAMI di lokasi yang berbeda. Tiga dari delapan orang yang diamankan merupakan petinggi KAMI.

Ketiganya adalah Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat. Adapun lima orang lainnya berinisial JG, NZ, WRP, KA, dan Ketua KAMI Medan Khairi Amri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hendak Jenguk Petinggi KAMI di Tahanan Bareskrim, Gatot Nurmantyo Dkk Ditolak", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/15/15361201/hendak-jenguk-petinggi-kami-di-tahanan-bareskrim-gatot-nurmantyo-dkk-ditolak
Penulis : Devina Halim
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved