Gatot Nurmantyo Cs Tak Bisa Bertemu Kapolri, Juga Tak Diizinkan Bertemu Petinggi KAMI yang Ditahan

Gatot tak mengetahui pasti alasan pihak kepolisian menolak pihaknya menjenguk petinggi KAMI di tahanan.

Editor: Machmud Mubarok
(KOMPAS.com/Andi Hartik)
Mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo saat menghadiri Muktamar XVIII Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) di Univeritas Muhammadiyah Malang (UMM), Jumat (3/8/2018). 

"Penghasutan tentang apa? Ya tadi, penghasutan tentang pelaksanaan demo Omnibus Law yang berakibat anarkis," ucap Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020). Belum ada keterangan lebih rinci perihal kasus yang menjerat para tersangka.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan namanya orang mau menengok tersangka itu ada jadwalnya.

"Apabila ada jadwalnya pun kalau masih dalam pemeriksaan, kita tidak bisa mengizinkan. Penyidik masih bekerja," katanya.

Akhirnya Bicara

Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI) Gatot Nurmantyo menuding Polri berupaya membangun opini tendensius.

Tudingan itu berkaitan dengan kegiatan pers rilis penangkapan aktivis KAMI yang dipimpin Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, Selasa (13/10/2020).

"Pengumuman pers Mabes Polri oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono tentang penangkapan tersebut KAMI nilai mengandung nuansa pembentukan opini (framing) dan melakukan generalisasi dengan penisbatan kelembagaan yang bersifat tendensius," ujar Gatot dalam keterangan tertulis, Rabu (14/10/2020).

Baca juga: Rekam Jejak Hingga Harta Kekayaan Gatot Nurmantyo, Mantan Panglima TNI yang Jadi Deklarator KAMI

Gatot juga menganggap pengumuman penangkapan aktivis KAMI terlalu dini. Sebab, Polri telah mengumumkan kesimpulan pada saat pemeriksaan masih berlangsung.

"Bersifat prematur yaitu mengungkapkan kesimpulan dari proses pemeriksaan yang masih berlangsung," tegas dia.

Selain itu, Gatot menyatakan, Polri telah melakukan kesalahan prosedur penanganan kasus karena mengumumkan identitas aktivis KAMI yang ditangkap. Menurut dia, Polri menabrak prinsip praduga tak bersalah. 

"Membuka nama dan identitas seseorang yang ditangkap, menunjukkan bahwa Polri tidak menegakkan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), yang seyogianya harus diindahkan oleh lembaga penegak hukum/Polri," kata dia.

Gatot Nurmantyo pun menyesalkan tindakan kepolisian meringkus sejumlah aktivis KAMI yang menolak UU Cipta Kerja.

Gatot menganggap penangkapan aktivis KAMI tersebut sebagai tindakan represif kepolisian.

"KAMI menyesalkan dan memprotes penangkapan tersebut sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat," kata dia.

Gatot menyatakan, penangkapan aktivis KAMI aneh dan tidak lazim. Kejanggalan tersebut terutama mengenai penangkapan seorang petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved