Samsat Keliling

Ini Lokasi Mobil Samsat Keliling Polresta Cirebon, Hari Ini, Rabu 14 Oktober 2020, Yuk Bayar Pajak

Karenanya, melalui layanan tersebut Anda tidak perlu ke Samsat Induk untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Ilustrasi Samsat Keliling (Samling) hadir kembali di wilayah Kabupaten Majalengka (Sreenshot) 

Melalui layanan tersebut masyarakat tidak perlu datang ke Samsat Induk untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Pasalnya, layanan ini bersifat mobile.

Persyaratan yang harus dibawa ialah fotokopi STNK dan fotokopi KTP masing-masing satu lembar.

Selain itu, pemohon wajib melampirkan STNK asli dan KTP asli yang masih berlaku.

Namun, pembayaran pajak kendaraan juga bisa dilakukan di melalui Alfamart, Indomaret, Bank BJB, bahkan hingga Bukalapak, Tokopedia, dan Kaspro.

Caranya cukup mengunduh aplikasi Sambara kemudian mengisi data diri dan kendaraannya serta mengikuti petunjuk yang tertera.

Baca juga: Tata Cara Sholat Rebo Wekasan, Niat dan Doa Tolak Bala Lengkap dengan Waktu Pelaksanaannya

Baca juga: Fakta-fakta Pernikahan Nita Thalia dan Nurdin, Dipoligami 20 Tahun, Menyesal, Merasa Dosa Besar

Adapun, untuk jadwal Samsat Induk Majalengka setiap harinya akan buka pada pukul 08.00-14.00 WIB dari Senin hingga Jumat.

Sedangkan, untuk hari Sabtu buka pukul 08.00-11.00 WIB.

Para pemohon, agar tetap menerapkan jaga jarak, memakai masker dan cuci tangan sebelum melakukan transaksi di mobil samling tersebut.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved