Tergoda Janda Muda Usia 21 Tahun yang Mengaku Bidan, Sempat Pacaran, Pengacara Tertipu Rp 20 Juta

Seorang janda muda di Kuningan menipu pacarnya yang berprofesi seorang pengacara hingga puluhan juta rupiah.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mutiara Suci Erlanti
NET
Ilustrasi wanita 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Seorang janda muda di Kuningan menipu pacarnya yang berprofesi seorang pengacara hingga puluhan juta rupiah.
Janda muda berinisial TA (21) warga Desa Luragunglandeuh, Kuningan, di depan Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik mengaku bahwa uang hasil penipuannya itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari–hari. 
“Iya uangnya untuk sehari–hari saya gunakan,” kata TA di Mapolres Kuningan, Rabu (7/10/2020).
Awalnya, pelaku ini mengenali korban yang berprofesi sebagai pengacara melakukan konsultasi hukum.
 
“Sebelum saya kenal bukan inisial TA,” katanya.
Berjalannya waktu dan komunikasi pun berjalan lancar yang dilakukannya melalui aplikasi WhatsApp hingga berani melakukan penipuan dengan jumlah uang banyak.
“Ya pinjam aja, kami komunikasi biasa pake WA,” ujarnya.
Janda muda di Kuningan ngaku menjadi seorang bidan di RSD Cirebon untuk menipu pacarnya, saat rilis di Mapolres Kuningan, Rabu (7/10/2020).
Janda muda di Kuningan ngaku menjadi seorang bidan di RSD Cirebon untuk menipu pacarnya, saat rilis di Mapolres Kuningan, Rabu (7/10/2020). (Tribuncirebon.com/Ahmad Ripai)
Sementara itu Kasatreskrim Polres Kuningan AKP Danu Raditya, usai menerima laporan dari korban, diketahui tersangka ini menggunakan dua nama.
“Nama asli dan palsu yaitu Cita. Saat korban mentransfer uang untuk Cita, rekening yang digunakan atas nama asli tersangka. Dari situlah kita mulai mencurigai TA," ungkap Danu.
Akibat perbuatannya, TA dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara. (*)
 
Ngaku Seorang Bidan
Polres Kuningan berhasil mengamankan seorang janda muda warga Kecamatan Luragung yang menipu pengacara hingga puluhan juta rupiah.
“Perempuan berinisial TA (21) warga Desa Luragung Landeuh diketahui menipu dan korbannya itu salah seorang pengacara,” kata Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik dalam rilisnya di Mapolres Kuningan, Rabu (7/10/2020).
Modus yang digunakan pelaku saat beraksi, kata dia, dengan berpura-pura menjadi bidan di RSD Gunung Jati Cirebon.
“TA diketahui meminta sejumlah uang kepada korban yang nilainya total mencapai Rp 20 juta lebih,” ujarnya.
Dijelaskan, awalnya tersangka pelaku berkenalan dengan korban melalui WhatsApp mengatasnamakan Cita.
“Padahal sebetulnya tersangka TA dan korban sempat bertemu,” katanya.
Karena sering berkomunikasi kemudian tersangka TA dengan korban sempat menjalin hubungan dan berpacaran.
“Namun hubungan keduanya hanya dilakukan melalui WhatsApp,” katanya.
Kata Lukman, tersangka TA kemudian menipu korban yang sudah menjadi pacarnya itu dengan meminjam uang.
“TA beralasan uang yang dipinjam akan digunakan untuk biaya pengobatan orang tuanya yang sedang sakit jantung,” ujarnya.
TA atau Cita ini meminjam uang secara bertahap dengan jumlah total mencapai Rp 20.300.000 kepada korban dengan alasan untuk berobat ibunya yang sedang sakit jantung untuk bayar keperluan pribadi.
"Uang itu kemudian ditransfer oleh korban secara bertahap dalam periode antara bulan Mei hingga September 2020,” katanya.
Masih kata Lukman, korban mulai curiga setelah TA tiba-tiba sulit dihubungi dan mulai menghilang. 
“Kemudian korban berinisiatif mendatangi langsung RSD Gunung Jati dan ternyata tidak ada bidan bernama Cita yang bekerja di rumah sakit pemerintah tersebut,” ujarnya.  
Akibat perbuatannya, TA dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara. (*)
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved