Janda Muda di Kuningan Ngaku-ngaku Bidan Lalu Tipu Seorang Pengacara hingga Puluhan Juta

Modus yang digunakan pelaku saat beraksi, kata dia, dengan berpura-pura menjadi bidan di RSD Gunung Jati Cirebon.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Ahmad Ripai
Janda muda di Kuningan ngaku menjadi seorang bidan di RSD Cirebon untuk menipu pacarnya, saat rilis di Mapolres Kuningan, Rabu (7/10/2020). 
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Polres Kuningan berhasil mengamankan seorang janda muda warga Kecamatan Luragung yang menipu pengacara hingga puluhan juta rupiah.
“Perempuan berinisial TA (21) warga Desa Luragung Landeuh diketahui menipu dan korbannya itu salah seorang pengacara,” kata Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik dalam rilisnya di Mapolres Kuningan, Rabu (7/10/2020).
Modus yang digunakan pelaku saat beraksi, kata dia, dengan berpura-pura menjadi bidan di RSD Gunung Jati Cirebon.
“TA diketahui meminta sejumlah uang kepada korban yang nilainya total mencapai Rp 20 juta lebih,” ujarnya.
Dijelaskan, awalnya tersangka pelaku berkenalan dengan korban melalui WhatsApp mengatasnamakan Cita.
“Padahal sebetulnya tersangka TA dan korban sempat bertemu,” katanya.
Karena sering berkomunikasi kemudian tersangka TA dengan korban sempat menjalin hubungan dan berpacaran.
“Namun hubungan keduanya hanya dilakukan melalui WhatsApp,” katanya.
Kata Lukman, tersangka TA kemudian menipu korban yang sudah menjadi pacarnya itu dengan meminjam uang.
“TA beralasan uang yang dipinjam akan digunakan untuk biaya pengobatan orang tuanya yang sedang sakit jantung,” ujarnya.
TA atau Cita ini meminjam uang secara bertahap dengan jumlah total mencapai Rp 20.300.000 kepada korban dengan alasan untuk berobat ibunya yang sedang sakit jantung untuk bayar keperluan pribadi.
"Uang itu kemudian ditransfer oleh korban secara bertahap dalam periode antara bulan Mei hingga September 2020,” katanya.
Masih kata Lukman, korban mulai curiga setelah TA tiba-tiba sulit dihubungi dan mulai menghilang. 
“Kemudian korban berinisiatif mendatangi langsung RSD Gunung Jati dan ternyata tidak ada bidan bernama Cita yang bekerja di rumah sakit pemerintah tersebut,” ujarnya.  
Akibat perbuatannya, TA dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara. (*)
 
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved