UU Cipta Kerja

Sofyan Djalil "Biang Kerok" UU Cipta Kerja, Luhut Panjaitan Sebut Sofyan Adalah Pencetus Omnibus Law

Berdasarkan informasi dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan ternyata orang pertama kali yang mencetuskan

Editor: Fauzie Pradita Abbas
TRIBUNNEWS.com
Menteri ATR/BPN, Sofyan Dja 

Karena pengalamannya pernah mengetahui istilah tersebut ketika menapaki pendidikan di Amerika Serikat (AS).

"Istilah Omnibus Law ini keluar dari Pak Menteri ATR. Karena beliau belajar soal ini di Amerika dulu, dia mengatakan kepada saya 'Pak Luhut, ada yang bisa menyatukan (semua regulasi) ya ini ada Omnibus Law'," ucap Luhut Binsar Panjaitan.

Luhut mengklaim Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI tidak akan merugikan rakyat.

"Tidak ada dalam Omnibus Law yang merugikan rakyat, baik masalah lingkungan. Itu Ibu Siti (Menteri LHK) ahli lingkungan. Jadi kita tidak pernah memperdaya atau merusak kepercayaan rakyat kepada kami," ujar dia.

 Jadwal Pemadaman Listrik di Kabupaten Indramayu, Ada 9 Titik yang Padam, Kamis 8 Oktober 2020

Lebih lanjut kata dia, pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja telah melalui proses panjang dengan kurun waktu berkisar 4 tahun.

Kala itu dia menjabat sebagai Menko Polhukam.

"Jadi tidak ada yang baru, itu sudah lama dikerjakan kurang lebih 4 tahun," katanya.

Dengan suara lantang, Luhut menentang oknum-oknum yang menuding pembahasan Omnibus Law tidak transparan.

Luhut pun menceritakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah bertemu dengan para pimpinan serikat buruh di Istana Kepresidenan, ketika Omnibus Law hendak disahkan DPR RI.

"Jadi, saya rasa tidak fair kalau menuduh bahwa pemerintah tidak terbuka. Presiden kurang apa ketemu dengan pimpinan para buruh itu," ucapnya. (*)

Daftar Anggota DPR Yang Sahkan UU Cipta Kerja

DPR RI mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja atau Omnibus Law

Pengesahan undang-undang ini digelar Senin lalu dan hanya dua fraksi yang kabarnya menolak.

Namun jauh sebelum disahkan di sidang paripurna, RUU Cipta Kerja melalui proses panjang di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Di Baleg DPR, seluruh proses pembuatan RUU disusun, dibahas lalu diajukan untuk disahkan di Rapat Paripurna DPR.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved