Penolakan UU Cipta Kerja

Diduga Bakal Jadi Provokator, Seorang Pendemo Ditangkap Polisi saat Unjuk Rasa di DPRD Majalengka

AKP Siswo mempertanyakan tujuan pendemo lantaran aksinya yang mencoret-coret tembok bertuliskan nada provokasi.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Seorang pendemo ditangkap polisi karena diduga bakal menjadi provokator dalam aksi unjuk rasa buruh penolakan UU Cipta Kerja di DPRD Majalengka, Kamis (8/10/2020). 

Setelah sempat memanas, ribuan buruh dari sejumlah serikat pekerja di Kabupaten Majalengka akhirnya bisa bertemu dengan para anggota dewan.

Sejumlah anggota dewan akhirnya menemui para demonstran beberapa saat para buruh tersebut meneriaki untuk keluar.

Dipimpin Ketua DPRD Majalengka, Edy Anas Djunaedi, para anggota dewan menemui sekaligus mendengarkan semua aspirasi buruh.

Tak hanya itu, para anggota dewan juga dikawal ketat oleh petugas gabungan baik dari TNI-POLRI, Satpol PP dan lain sebagainya.

Hal itu dilakukan demi tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Sebelumnya saya apresiasi atas kepedulian kalian kepada masyarakat yang terdampak dengan UU Cipta Kerja yang disahkan. Saya akan tampung semua aspirasi kalian untuk disampaikan ke pusat. Karena pada dasarnya ini kewenangan yang di atas," ujar Ketua DPRD Majalengka, Edy Anas Djunaedi, Kamis (8/10/2020).

Selanjutnya, demonstran menyodorkan kertas yang berisi segala tuntutan yang harus dipenuhi oleh dewan.

Para anggota dewan tersebut pun menyanggupi dan menandatangani seluruh tuntutan para demonstran untuk nantinya dikirim ke DPR RI.

Sementara, saat ini suasana jalannya aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Majalengka berjalan tertib.

Seluruh buruh akhirnya meninggalkan tempat sembari terus menyanyikan yel-yel terkait penolakan UU yang telah disahkan.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved