BLT dari Facebook untuk UKM di Indonesia, Begini Cara Daftar dan Mendapatkan Bantuan Mark Zuckerberg
Dia menyebutkan bagi pelaku UKM tidak diwajibkan memiliki akun di Facebook sebagai syarat pendaftaran.
Para pelaku UMKM yang belum kebagian BLT UMKM, jangan resah.
Pemerintah masih membuka kesempatan pendaftaran UMKM untuk mengajukan diri menerima BLT.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki, mengatakan pelaku UMKM masih bisa mendaftar.
"Masih, masih bisa daftar," ujar Teten Masduki dikutip dari Kompas.com, Kamis (3/9/2020).

• DIBUKA Lowongan Kerja Terbaru di 3 Perusahaan BUMN untuk Lulusan SMA/SMK hingga S1, Daftar di Sini
Pemerintah mencanangkan target penerima BLT UMKM kepada 12 pelaku usaha mikro.
Sementara itu target tersebut masih berproses seleksi dan dilakukan beberapa tahapan.
Dikutip dari Tribun Kaltim, hingga saat ini baru 50 persen pelaku UMKM yang menerima BLT tersebut.
Nah, jadi bagi Anda yang belum mendapatkannya segera mengajukan diri dan mendaftar.
Lantas bagaimana cara melakukan pendaftaran UMKM mengajukan BLT Rp 2,4 juta tersebut?
Berikut simak tahapan pendaftaran untuk mendapatkan BLT UMKM
Pengajuan ke Kadiskop UKM
Pastikan Anda sedang tidak menerima bantuan pinjaman dari pihak perbankan atau unbankable.
BLT ini diprioritaskan bagi UMKM belum pernah sama sekali menerima bantuan dari perbankan.
Setelah itu, Anda dapat mengajukan ke Kadiskop UKM ( Kepala Dinas Koperasi dan UKM) di kabupaten/kota setempat.
Identifikasi Data