Hah, Beneran Anda Belum Dapat Duit BLT? Cobain deh Lapor ke Situs Kemenaker, Ikuti Caranya di Sini

Bagi Anda pekerja swasta gaji di bawah Rp 5 juta tapi masih belum mendapatkan BLT Rp 600 ribu, jangan kecewa dulu.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Istimewa
ilustrasi uang 

Rinciannya, pada BLT tahap 1, sudah disalurkan kepada 2.484.429 atau 99,38 persen penerima subsidi gaji.

Kemudian, pada BLT tahap 2, disalurkan kepada 2.981.533 pekerja atau mencapai 99,38 persen.

Setelah itu, pada BLT tahap 3, disalurkan kepada 3.476.361 pekerja atau pencapaian 99,32 persen.

Lalu, pada BLT tahap 4, terdapat 2.528.263 atau 95,26 persen penerima subsidi gaji.

Ilustrasi uang THR
Ilustrasi uang bantuan (Pixabay.com)

Syarat pekerja swasta dapat BLT

Setidaknya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Diproritaskan, penerima bantuan ini adalah karyawan swasta yang masih aktif bekerja.

Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN.

Penerima bantuan adalah karyawan swasta yang menerima gaji di bawah Rp 5 juta.

Angka gaji tersebut dilihat berdasarkan upah karyawan yang dilaporkan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut lagi lagi, penerima bantuan adalah karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pemerintah menggunakan data yang tercatat di lembaganya.

Utoh berujar, pihaknya berusaha menyelesaikan pengumpulan data nomor rekening tersebut sebelum September.

"Diharapkan pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai skema dan kriteria pemerintah," kata Utoh, Minggu (9/8/2020) seperti dikutip dari Kontan.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved