Hah, Beneran Anda Belum Dapat Duit BLT? Cobain deh Lapor ke Situs Kemenaker, Ikuti Caranya di Sini

Bagi Anda pekerja swasta gaji di bawah Rp 5 juta tapi masih belum mendapatkan BLT Rp 600 ribu, jangan kecewa dulu.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Istimewa
ilustrasi uang 

Selamat mencoba ya. Semoga resah dan gelisahmu karena dana belum cair bisa terjawab.

Mudah-mudahan Anda sudah mendapatkan BLT atau subsidi gaji.

ilustrasi uang
ilustrasi uang (Pixabay)

Jadwal BLT tahap 5 cair

Kabar gembira bagi Anda pekerja swasta bergaji di bawah Rp 5 juta yang belum mendapatkan subsidi gaji atau BLT Rp 600 ribu.

Pasalnya, mulai hari ini, Rabu (7/10/2020), pemerintah mulai menyalurkan BLT tahap 5.

Dikutip TribunJabar.id dari Kompas.com, ada 618.588 pekerja swasta bergaji di bawah Rp 5 juta yang bakal mendapatkan BLT tahap 5 ini.

Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Menurutnya, proses verifikasi dan validasi data penerima subsidi gaji telah selesai.
"Besok (hari ini, red) batch kelima akan cair karena kita menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 600.000-an pada tanggal 30 (September)."

"Langsung kita proses 4 hari kerja. Hari ini, hari terakhir check listnya. Besok (hari ini, red) sudah bisa dicairkan," katanya di Bogor, Selasa (6/10/2020).

Lebih lanjut dia menjelaskan, dari BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenaker, data yang telah divalidasi diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

 Cara Lapor di Situs Kemenaker Jika Anda Karyawan Swasta Gaji di Bawah Rp 5 Juta tapi Belum Dapat BLT

Berikutnya, KPPN akan menyalurkan ke bank penyalur yang ditugaskan pemerintah.

"Dari Bank Penyalur disalurkan kepada penerima subsidi upah atau gaji. Apapun itu banknya, baik Bank Himbara maupun di luar Himbara," ujar Ida.

Dengan penyaluran BLT tahap 5 ini, pihak Kemenaker berharap, program bantuan subsidi gaji pada 12,4 juta pekerja swasta gaji di bawah Rp 5 juta dapat terlaksana secara baik.

Menurut data Kemenaker per 5 Oktober 2020, subsidi haji telah disalurkan kepada 11,4 juta lebih penerima.

Artinya, itu sudah mencapai 98,42 persen dari keseluruhan penerima subsidi gaji tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved