Hah, Beneran Anda Belum Dapat Duit BLT? Cobain deh Lapor ke Situs Kemenaker, Ikuti Caranya di Sini
Bagi Anda pekerja swasta gaji di bawah Rp 5 juta tapi masih belum mendapatkan BLT Rp 600 ribu, jangan kecewa dulu.
TRIBUNCIREBON.COM - Bagi Anda pekerja swasta gaji di bawah Rp 5 juta tapi masih belum mendapatkan subsidi gaji atau BLT Rp 600 ribu, jangan kecewa dulu.
Anda dapat membuat pengaduan atau melaporkan hal tersebut ke situs Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker.
Perlu diketahui, subisidi gaji atau BLT tahap 5 direncanakan cair hari ini, Rabu (7/10/2020).
Pekerja swasta bergaji di bawah Rp 5 juta dijanjikan akan mendapatkan BLT oleh pemerintah.
Per orang, bakal mendapatkan total Rp 2,4 juta.
Yang mana, satu bulannya mendapatkan Rp 600 ribu, bantuan diberikan selama empat bulan.
BLT tersebut, disalurkan ke rekening masing-masing.
Nah, bagi Anda pekerja swasta bergaji di bawah Rp 5 juta, apakah masih belum mendapatkan bantuan tersebut?
Ternyata, ada cara melapor langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker secara online terkait BLT ini.
• Segera Cek Saldo Rekening! Hari Ini BLT Tahap 5 Pekerja Swasta Cair, Ada 600 Ribuan Pekerja Kebagian
Cara melapor
Belum lama ini, laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan membuka kanal khusus terkait Bantuan Subsidi Upah ini.
Di sini kamu bisa bertanya, buat laporan ataupun pengaduan terkait BLT karyawan ini.
Klik https://Kemenaker.go.id/ lalu pillih kanal Subsidi Upah, https://bsu.Kemenaker.go.id/.
Atau bisa langsung klik https://bantuan.Kemenaker.go.id/support/home
Nah di kanal bantuan ini, Anda bisa pilih yang mau disampaikan ke Kemenaker, apakah tanya jawab, laporan, atau pengaduan.
Selamat mencoba ya. Semoga resah dan gelisahmu karena dana belum cair bisa terjawab.
Mudah-mudahan Anda sudah mendapatkan BLT atau subsidi gaji.

Jadwal BLT tahap 5 cair
Kabar gembira bagi Anda pekerja swasta bergaji di bawah Rp 5 juta yang belum mendapatkan subsidi gaji atau BLT Rp 600 ribu.
Pasalnya, mulai hari ini, Rabu (7/10/2020), pemerintah mulai menyalurkan BLT tahap 5.
Dikutip TribunJabar.id dari Kompas.com, ada 618.588 pekerja swasta bergaji di bawah Rp 5 juta yang bakal mendapatkan BLT tahap 5 ini.
Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Menurutnya, proses verifikasi dan validasi data penerima subsidi gaji telah selesai.
"Besok (hari ini, red) batch kelima akan cair karena kita menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 600.000-an pada tanggal 30 (September)."
"Langsung kita proses 4 hari kerja. Hari ini, hari terakhir check listnya. Besok (hari ini, red) sudah bisa dicairkan," katanya di Bogor, Selasa (6/10/2020).
Lebih lanjut dia menjelaskan, dari BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenaker, data yang telah divalidasi diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
• Cara Lapor di Situs Kemenaker Jika Anda Karyawan Swasta Gaji di Bawah Rp 5 Juta tapi Belum Dapat BLT
Berikutnya, KPPN akan menyalurkan ke bank penyalur yang ditugaskan pemerintah.
"Dari Bank Penyalur disalurkan kepada penerima subsidi upah atau gaji. Apapun itu banknya, baik Bank Himbara maupun di luar Himbara," ujar Ida.
Dengan penyaluran BLT tahap 5 ini, pihak Kemenaker berharap, program bantuan subsidi gaji pada 12,4 juta pekerja swasta gaji di bawah Rp 5 juta dapat terlaksana secara baik.
Menurut data Kemenaker per 5 Oktober 2020, subsidi haji telah disalurkan kepada 11,4 juta lebih penerima.
Artinya, itu sudah mencapai 98,42 persen dari keseluruhan penerima subsidi gaji tersebut.
Rinciannya, pada BLT tahap 1, sudah disalurkan kepada 2.484.429 atau 99,38 persen penerima subsidi gaji.
Kemudian, pada BLT tahap 2, disalurkan kepada 2.981.533 pekerja atau mencapai 99,38 persen.
Setelah itu, pada BLT tahap 3, disalurkan kepada 3.476.361 pekerja atau pencapaian 99,32 persen.
Lalu, pada BLT tahap 4, terdapat 2.528.263 atau 95,26 persen penerima subsidi gaji.

Syarat pekerja swasta dapat BLT
Setidaknya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Diproritaskan, penerima bantuan ini adalah karyawan swasta yang masih aktif bekerja.
Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN.
Penerima bantuan adalah karyawan swasta yang menerima gaji di bawah Rp 5 juta.
Angka gaji tersebut dilihat berdasarkan upah karyawan yang dilaporkan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut lagi lagi, penerima bantuan adalah karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pemerintah menggunakan data yang tercatat di lembaganya.
Utoh berujar, pihaknya berusaha menyelesaikan pengumpulan data nomor rekening tersebut sebelum September.
"Diharapkan pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai skema dan kriteria pemerintah," kata Utoh, Minggu (9/8/2020) seperti dikutip dari Kontan.