MUI Kabupaten Cirebon Minta Dilibatkan dalam Pemulasaraan Jenazah Pasien Covid-19

Menurut dia, tim satgas akan menjelaskan prosesi pemulasaraan pasien Covid-19 yang meninggal dunia dari sisi medis.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
Ahmad Imam Baehaqi - Tribincirebon.com
Pengurus MUI dan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon saat membahas pembukaan peti jenazah pasien Covid-19 di MUI Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (6/10/2020). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - MUI Kabupaten Cirebon bakal menyosialisasikan pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 ke MUI tingkat kecamatan dan desa.

Sekretaris MUI Kabupaten Cirebon, KH Ja'far Musaddad, mengatakan, sosialisasi itu akan melibatkan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon.

Menurut dia, tim satgas akan menjelaskan prosesi pemulasaraan pasien Covid-19 yang meninggal dunia dari sisi medis.

"Kami akan mengupas sisi syariatnya, sehingga semuanya dipahami masyarakat luas," ujar Ja'far Musaddad saat ditemui di MUI Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (6/10/2020).

Ia mengatakan, MUI tingkat kecamatan dan desa juga akan meneruskan sosialisasi itu kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing.

Pasalnya, insiden dibukanya peti jenazah pasien Covid-19 di Desa Astana, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (4/10/2020), berangkat dari ketidaktahuan masyarakat.

Karenanya, sosialisasi itu bertujuan memberi pemahaman bahwa pemulasaraan pasien Covid-19 tidak seperti jenazah biasanya.

"Ini penting diluruskan agar kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari," kata Ja'far Musaddad.

Rencananya, sosualisasi itu dilaksanakan pada Kamis (9/10/2020) dan mengundang MUI tingkat kecamatan dan desa se-Kabupaten Cirebon.

Ja'far juga memastikan pemulasaraan jenazah yang petinya dibuka oleh warga pada Minggu lalu sudah sesuai syariat.

Pasalnya, pedoman pemulasaraan itu berdasarkan fatwa MUI pusat sehingga sah secara agama.

"Dari hasil kajian kami memang sudah sah secara syariat, dan tinggal dikuburkan saja," ujar Ja'far Musaddad.

MUI dan Satgas Covid-19 Bahas Pembukaan Paksa Peti Jenazah Pasien Corona di Gunungjati Cirebon

Kadinkes Cirebon: Ada Provokator Memanasi Warga hingga Peti Jenazah Pasien Covid-19 Dibuka Paksa

Minta Dilibatkan

MUI Kabupaten Cirebon meminta dilibatkan dalam pemulasaraan jenazah pasien terkonfirmasi positif Covid-19.

Sekretaris MUI Kabupaten Cirebon, KH Ja'far Musaddad, mengatakan, pelibatan MUI hanya untuk memastikan prosesi pemulasaraan itu sesuai syariat dan fatwa MUI pusat.

Selain itu, menurut dia, kehadiran MUI juga untuk memastikan tahapan syariat tidak ada yang terlewat dalam pemulasaraan jenazah pasien Covid-19.

"Hanya untuk memastikan prosesnya sudah sah secara syariatnya, karena kalau ada yang terlewat jadi tidak sempurna," kata Ja'far Musaddad saat ditemui di MUI Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (6/10/2020).

Ia mengatakan, MUI tingkat kecamatan dan desa juga diminta dilibatkan dalam pemakaman jenazah pasien Covid-19.

Sebab, untuk mengantisipasi dibuka paksanya peti jenazah pasien seperti yang terjadi di Desa Astana, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (4/10/2020) lalu.

Ja'far menyampaikan, jika terjadi hal-hal tidak diinginkan seperti peristiwa di Desa Astana, maka MUI akan menjelaskannya kepada warga.

Wanita Harus Berhati-hati Nih, Kanker Serviks Stadium Awal Gak Ada Gejala Apapun, Perhatikan Hal Ini

Ini Isi Diary Almarhumah Lina yang Ditemukan Rizky Febian, Saksi Bisu saat Sule Kerja ke Jakarta

"Kami yakin penjelasan dari MUI atau lebe lebih bisa diterima dibanding penjelasan dari petugas medis," ujar Ja'far Musaddad.

Ia mengakui MUI Kabupaten Cirebon telah menyebarkan fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang pemulasataan jenazah pasien Covid-19.

Namun, pihaknya menilai hal itu belum optimal sehingga warga di Desa Astana membuka peti jenazah pasien terkonfirmasi positif Covid-19.

Mereka memprotes bahwa proses pemulasaraan jenazah tersebut tidak sesuai syariat karena masih mengenakan pakaian.

"Padahal, sesuai fatwa MUI pakaian pasien tidak boleh dilepas, karena dianggap syahid," kata Ja'far Musaddad.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved