MUI Kabupaten Cirebon Minta Dilibatkan dalam Pemulasaraan Jenazah Pasien Covid-19
Menurut dia, tim satgas akan menjelaskan prosesi pemulasaraan pasien Covid-19 yang meninggal dunia dari sisi medis.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
Sekretaris MUI Kabupaten Cirebon, KH Ja'far Musaddad, mengatakan, pelibatan MUI hanya untuk memastikan prosesi pemulasaraan itu sesuai syariat dan fatwa MUI pusat.
Selain itu, menurut dia, kehadiran MUI juga untuk memastikan tahapan syariat tidak ada yang terlewat dalam pemulasaraan jenazah pasien Covid-19.
"Hanya untuk memastikan prosesnya sudah sah secara syariatnya, karena kalau ada yang terlewat jadi tidak sempurna," kata Ja'far Musaddad saat ditemui di MUI Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (6/10/2020).
Ia mengatakan, MUI tingkat kecamatan dan desa juga diminta dilibatkan dalam pemakaman jenazah pasien Covid-19.
Sebab, untuk mengantisipasi dibuka paksanya peti jenazah pasien seperti yang terjadi di Desa Astana, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (4/10/2020) lalu.
Ja'far menyampaikan, jika terjadi hal-hal tidak diinginkan seperti peristiwa di Desa Astana, maka MUI akan menjelaskannya kepada warga.
• Wanita Harus Berhati-hati Nih, Kanker Serviks Stadium Awal Gak Ada Gejala Apapun, Perhatikan Hal Ini
• Ini Isi Diary Almarhumah Lina yang Ditemukan Rizky Febian, Saksi Bisu saat Sule Kerja ke Jakarta
"Kami yakin penjelasan dari MUI atau lebe lebih bisa diterima dibanding penjelasan dari petugas medis," ujar Ja'far Musaddad.
Ia mengakui MUI Kabupaten Cirebon telah menyebarkan fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang pemulasataan jenazah pasien Covid-19.
Namun, pihaknya menilai hal itu belum optimal sehingga warga di Desa Astana membuka peti jenazah pasien terkonfirmasi positif Covid-19.
Mereka memprotes bahwa proses pemulasaraan jenazah tersebut tidak sesuai syariat karena masih mengenakan pakaian.
"Padahal, sesuai fatwa MUI pakaian pasien tidak boleh dilepas, karena dianggap syahid," kata Ja'far Musaddad.