LIPI Rekomendasikan Agar Pilkada Serentak 2020 Ditunda, Bukan Sikap Bijak Pemilihan di Saat Pandemi

keputusan tetap melaksanakan pilkada di tengah pandemi virus corona ( Covid-19) bukan sesuatu yang bijak dilakukan. Terlebih, saat kondisi kasus Covid

Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Handhika Rahman
Ilustrasi pilkada - Seluruh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu saat menunjukkan nomor urut masing-masing dalam Pilkada Indramayu 2020 di Gedung PGRI Indramayu, Kamis (24/9/2020). 

"Keselamatan masyarakat jauh lebih utama dibandingkan dengan pelaksanaan Pemilukada yang berpotensi menjadi klaster penularan Covid-19," ujar dia.

Sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama juga mendesak agar Pilkada 2020 ditunda. Dalam pernyataan sikapnya, PBNU berpendapat bahwa melindungi kelangsungan hidup dengan protokol kesehatan sama pentingnya dengan menjaga kelangsungan ekonomi masyarakat.

"Namun karena penularan Covid-19 telah mencapai tingkat darurat, maka prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah selayaknya diorientasikan untuk mengentaskan krisis kesehatan," demikian pernyataan PBNU.

Diminta Terbitkan Perppu

Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah mempertimbangkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( Perppu) tentang Pilkada 2020.

Hal ini menyusul catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang melaporkan kenaikan kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di masa kampanye.

"Mendorong KPU bersama pemerintah dapat mempertimbangkan untuk mengeluarkan Perppu guna memperkuat penanganan dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan karena telah mengancam keselamatan publik dan kualitas Pilkada," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10/2020).

Saat ini, pegangan dalam menangani pelanggar protokol kesehatan Covid-19 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020.

Pasal 88 A PKPU No 13/2020 menyebutkan, Bawaslu dapat memberi peringatan tertuis jika ada pihak yang melanggar kewajiban penerapan protokol kesehatan.

Apabila sudah diperingatkan tertulis, tetapi protokol kesehatan tetap tak dijalankan, Bawaslu bisa menyampaikan rekomendasi ke kepolisian.

Rekomendasi berisi permintaan agar pelanggar diberi sanksi sesuai perundang-undangan. Bambang pun mendorong agar PKPU 13/2020 diterapkan secara konsekuen.

Dia meminta KPU dan Bawaslu mengingatkan kepada para pasangan calon kepala daerah dan partai politik untuk mematuhi protokol Covid-19 di tiap tahapan Pilkada 2020.

Menurutnya, pelanggar protokol Covid-19 harus mendapatkan sanksi tegas. Ia mengatakan, peraturan perundang-undangan yang dapat dijatuhkan kepada para pelanggar protokol kesehatan, di antaranya UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Terus mengingatkan kepada seluruh cakada, tim sukses, dan partai politik untuk patuh terhadap protokol kesehatan yang telah ditetapkan bersama, guna mencegah berulangnya pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi pada tahapan pemilu," tutur Bambang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "LIPI Rekomendasikan Pemerintah Tunda Pilkada 2020", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/01/15420791/lipi-rekomendasikan-pemerintah-tunda-pilkada-2020.
Penulis : Sania Mashabi
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved