LIPI Rekomendasikan Agar Pilkada Serentak 2020 Ditunda, Bukan Sikap Bijak Pemilihan di Saat Pandemi
keputusan tetap melaksanakan pilkada di tengah pandemi virus corona ( Covid-19) bukan sesuatu yang bijak dilakukan. Terlebih, saat kondisi kasus Covid
TRIBUNCIREBON.COM - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ( LIPI) merekomendasikan pemerintah untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI Firman Noor dalam konferensi persnya, Kamis (1/10/2020).
"Kami merekomendasikan kepada pemerintah dan DPR agar menunda pelaksanaan Pilkada 2020," kata Firman.
Menurut LIPI, keputusan tetap melaksanakan pilkada di tengah pandemi virus corona ( Covid-19) bukan sesuatu yang bijak dilakukan. Terlebih, saat kondisi kasus Covid-19 di Indonesia masih terus bertambah serta belum terkendali.
"(Pilkada di tengah pandemi) bukanlah sebuah sikap bijak dari sebuah pemerintahan demokratis yang terbentuk atas dasar kehendak rakyat," ujar dia.
Oleh karena itu, LIPI menyarankan pelaksanaan Pilkada 2020 ditunda hingga situasi pandemi memungkinkan.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah, DPR beserta penyelenggara pemilu sepakat akan melaksanakan Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang.
Pada tanggal 4 hingga 6 September lalu, KPU menyelenggarakan pendaftaran peserta Pilkada.
Pada Rabu, (23/9/2020), KPU menggelar penetapan pasangan calon kepala daerah. Hari pemungutan suara Pilkada 2020 rencananya dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember. Adapun, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.
Sebelumnya penolakan serupa juga telah disuarakan oleh ormas Islam, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
• Tiga Kartu Sakti Bakal Jadi Program Andalan Paslon Sholawat di Pilkada Indramayu 2020
• Nyalon Jadi Bupati di Pilkada Malah Keok, Pensiunan PNS Ini Edarkan Uang Palsu untuk Bayar Utang
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan DPR untuk meninjau kembali pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi Covid-19.
Hal ini dikatakan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti dalam konferensi persnya, Senin (21/9/2020).
"Kami sampaikan bahwa usulan Muhammadiyah agar pelaksanaan Pilkada 2020 dipertimbangkan dengan seksama untuk ditunda pelaksanaannya," kata Mu'ti.
Mu'ti menjelaskan, usul penundaan tersebut diungkapkan dengan alasan kemanusiaan di masa pandemi Covid-19.
Menurut dia, keselamatan masyarakat di masa pandemi Covid-19 merupakan yang paling utama. Terlebih lagi, saat ini jumlah pasien Covid-19 di Indonesia juga kian bertambah setiap harinya.
"Keselamatan masyarakat jauh lebih utama dibandingkan dengan pelaksanaan Pemilukada yang berpotensi menjadi klaster penularan Covid-19," ujar dia.
Sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama juga mendesak agar Pilkada 2020 ditunda. Dalam pernyataan sikapnya, PBNU berpendapat bahwa melindungi kelangsungan hidup dengan protokol kesehatan sama pentingnya dengan menjaga kelangsungan ekonomi masyarakat.
"Namun karena penularan Covid-19 telah mencapai tingkat darurat, maka prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah selayaknya diorientasikan untuk mengentaskan krisis kesehatan," demikian pernyataan PBNU.
Diminta Terbitkan Perppu
Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah mempertimbangkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( Perppu) tentang Pilkada 2020.
Hal ini menyusul catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang melaporkan kenaikan kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di masa kampanye.
"Mendorong KPU bersama pemerintah dapat mempertimbangkan untuk mengeluarkan Perppu guna memperkuat penanganan dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan karena telah mengancam keselamatan publik dan kualitas Pilkada," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10/2020).
Saat ini, pegangan dalam menangani pelanggar protokol kesehatan Covid-19 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020.
Pasal 88 A PKPU No 13/2020 menyebutkan, Bawaslu dapat memberi peringatan tertuis jika ada pihak yang melanggar kewajiban penerapan protokol kesehatan.
Apabila sudah diperingatkan tertulis, tetapi protokol kesehatan tetap tak dijalankan, Bawaslu bisa menyampaikan rekomendasi ke kepolisian.
Rekomendasi berisi permintaan agar pelanggar diberi sanksi sesuai perundang-undangan. Bambang pun mendorong agar PKPU 13/2020 diterapkan secara konsekuen.
Dia meminta KPU dan Bawaslu mengingatkan kepada para pasangan calon kepala daerah dan partai politik untuk mematuhi protokol Covid-19 di tiap tahapan Pilkada 2020.
Menurutnya, pelanggar protokol Covid-19 harus mendapatkan sanksi tegas. Ia mengatakan, peraturan perundang-undangan yang dapat dijatuhkan kepada para pelanggar protokol kesehatan, di antaranya UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Terus mengingatkan kepada seluruh cakada, tim sukses, dan partai politik untuk patuh terhadap protokol kesehatan yang telah ditetapkan bersama, guna mencegah berulangnya pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi pada tahapan pemilu," tutur Bambang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "LIPI Rekomendasikan Pemerintah Tunda Pilkada 2020", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/01/15420791/lipi-rekomendasikan-pemerintah-tunda-pilkada-2020.
Penulis : Sania Mashabi
Editor : Fabian Januarius Kuwado
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L