Janda di Kuningan Terlibat Kasus Sabu

Janda di Kuningan Ngaku Tak Kuat Hadapi Pandemi Covid-19 hingga Putuskan Nyabu

Mengaku tak kuat menghadapi Pandemi Covid-19, TR alias E (43) janda beranak dua, warga Kecamatam Cigugur, Kuningan terpaksa konsumsi sabu-sabu.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mumu Mujahidin
Ahmad Ripai/Tribuncirebon.com
Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik di dampingi Waka Polres Kompol Jaka Mulyana dan Kasat Narkoba AKP Airp Budi Hartoyo saat berikan keterangan kepada awak media di Aula Polres Kuningan 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Mengaku tak kuat menghadapi Pandemi Covid-19, TR alias E (43) janda beranak dua, warga Kecamatam Cigugur, Kuningan terpaksa konsumsi sabu-sabu.

"Iya karena Covid-19 saya pakai sabu," ungkap E di depan Kapolres Lukman SD Malik saat menjawab pertanyaan sejumlah awak media tadi, Rabu (30/9/2020).

Saat menggunakan narkoba jenis sabu, ia mengaku belum begitu lama.

"Iya baru-baru ini," ujarnya.

Sebelum ditangkap polisi, warga sudah melihat prilaku mencurigakan pada sosok tersangka.

"Iya ada warga sekitar melapor terhadap petugas kepolisian adanya kecurigaan tersebut dan kami lakukan pengintaian," ungkap Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Arip Budi Hartoyo, Rabu (30/9/2020).

"Sekitar sepakan petugas kami berhasil tangkap tersangka saat bareng dengan RH warga Kecamatan Kramatmulya," katanya.

Jadi, kata Budi, penangkapan dua kasus itu dilakukan penangkapan berbeda tempat.

"Kalau IRT (Ibu Rumah Tangga,red) dan RH ditangkap di pinggir Jalan Raya Cigadung, dengan berhasil mengamanakan banyak barang bukti," katanya.

Oknum Mahasiswa

Oknum mahasiswa dan janda serta dua warga sipil ditangkap petugas kepolisian Sat Narkoba Polres Kuningan.

Penangkapan dilakukan lantaran mereka diketahui sebagai pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu.

Hla tersebu disampaikan Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik didampingi Waka Polres Kompol Jaka Mulyana dan Kasat Narkoba AKP Arip Budi Hartoyo saat menggelar jumpa pers di Aula Mapolres setempat, Rabu (30/9/2020).

Lukman mengatakan, selama Bulan September 2020, petugas kepolisian telah mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik di dampingi Waka Polres Kompol Jaka Mulyana dan Kasat Narkoba AKP Airp Budi Hartoyo saat berikan keterangan kepada awak media di Aula Polres Kuningan
Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik di dampingi Waka Polres Kompol Jaka Mulyana dan Kasat Narkoba AKP Airp Budi Hartoyo saat berikan keterangan kepada awak media di Aula Polres Kuningan (Ahmad Ripai/Tribuncirebon.com)
Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved