Covid 19 di Kuningan
3 Ribu Warga Kuningan Langgar Protokol Kesehatan, Polres Makin Gencar Operasi Yustisi 3 Kali Sehari
Satgas Covid-19 dari satuan kepolisian Polres Kuningan gencar melakukan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat di lingkungan sekitar.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN – Jumlah pelanggaran yang dilakukan warga terhadap kebijakan protokol kesehatan Covid-19 hingga saat ini sebanyak tiga ribuan.
“Jumlah itu total sejak beberapa waktu lalu dan terakhir, kemarin itu jumlahnya ada 53 orang,” ungkap Kapolres Kuningan, AKBP Lukman Syafri Dandel Malik saat menyampaikan kepada wartawan, usai jumpa pers pengungkapan kasus narkoba, Rabu 930/9/2020).
Menurut Kapolres, Satgas Covid-19 dari satuan kepolisian Polres Kuningan gencar melakukan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat di lingkungan sekitar.
“Sehingga, untuk kegiatan operasi yustisi itu kami lakukan sehari tiga kali,” katanya.
Melihat klaster dan peningkatan jumlah terkonfirmasi di lingkungan Ponpes Husnul Khotimah.
“Itu sesuai dengan Perbup bahwa untuk kegiatan belajar mengajar tatap muka dilakukan penundaan, dan KBM kembali ke daring atau virtual,” ujarnya.
Mengenai izin hajat atau keramaian, kata dia, hal ini tetap dibolehkan dan harus mengacu terhadap standar kesehatan covid-19.
“Ya untuk izin itu bertahap. Mulai dari desa, kecamatan, polsek dan koramil hingga ke Polres. Teknisnya, ada petugas yang akan meninjau lokasi, apakah boleh dan tidak melakukan hajatan atau keramaian,” ungkapnya.
• Klaster Kondangan Cirebon Menyebar ke Temanggung, 21 Orang Positif Covid-19 Seorang Meninggal Dunia
• Gatot Nurmantyo Pakai Baret Merah Ziarah ke TMP Kalibata, Didemo Puluhan Pemuda, Bubar Dikejar Massa
• 208 Pasien Covid-19 di Kabupaten Cirebon Dinyatakan Sembuh Dalam Sepekan Terakhir
Pasalnya, lanjut Lukman menegaskan, selama ini Satgas Covid-19 dari jajaran Polres Kuningan.
“Bersikap tegas dalam pencegahan penyebaran covid 19 di lingkungan, contoh belum lama kami tutup atau tidak mengizinkan hiburan wayang golek. Dengan alasan, itu bukan hajat warga semata hiburan saja, dan untuk hiburan yang berjoget-joget itu tidak boleh, ” katanya.
Tidak hanya itu, kata dia, nilai hiburan itu juga dianggap bisa memicu warga untuk berkerumun dan dihawatirkan terjadi paparan virus corona.
“Intinya hajat nikah atau hajat warga boleh, tapi ada tim peninjauan terlebih dahulu,” katanya.
Di tempat sama mengenai masker scuba yang menjadi kebimbangan warga saat menggunakan, Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik membolehkan untuk gunakan masker tersebut.
“Iya boleh gunakan masker scuba, asal sebelumnya dilapis dahulu atau gunakan masker bukan scuba dulu,” kata Lukman seraya mendemokan cara penggunaan masker.
