Video

VIDEO - Seorang Pegawai Positif Covid-19, Kantor Dinkes Majalengka Tutup Selama 3 Hari

Kantor Dinkes Majalengka terpaksa ditutup selama 3 hari, setelah seorang pegawai positif Covid-19

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Kantor Dinas Kesehatan Majalengka dikabarkan tutup menyusul adanya salah satu pegawai dipastikan positif Covid-19.

Saat dipantau Tribuncirebon.com, pagar pintu masuk tampak tertutup.

Tidak ada aktivitas orang atau pegawai yang terlihat secara kasat mata.

Tim Satgas Covid-19 Majalengka Perketat Protokol Kesehatan di Wilayah Perkantoran

Penyebaran Covid-19 di Indramayu Makin Meluas, 20 Kecamatan Masuk Kategori Rawan

Pegawai Dinkes Majalengka Positif Covid-19 Berstatus OTG, Kini Jalani Isolasi Mandiri

Parkiran kendaraan pun yang biasanya dipenuhi roda dua maupun roda empat pegawai, juga tidak tampak.

Saat ditemui di lokasi, seorang penjaga kantor, Heru mengatakan tidak adanya aktivitas pegawai hari ini sudah berlangsung sejak kemarin.

Ia menyatakan, hal itu disebabkan adanya pegawai yang dinyatakan terpapar virus Corona.

"Ya sesuai anjuran Kepala kami, bahwa kantor ditutup selama tiga hari dimulai hari kemarin," ujar Heru kepada Tribuncirebon.com, Selasa (29/9/2020).

Namun, ia tidak dapat memastikan pegawai bagian mana yang terpapar virus tersebut.

Hanya saja, pegawai tersebut kini menjalani isolasi mandiri di rumah.

"Lebih jelasnya tanya saja ke Kepala atau yang berwenang, Kepala Dinas kami juga ikut isolasi karena dampak ini," ucapnya.

Informasi yang berhasil dihimpun, selain Kantor Dinas Kesehatan, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga melaksanakan hal serupa.

Penutupan dari seluruh aktivitas akan dilaksanakan selama tiga hari.

Sementara, Wakil Ketua Satgas Covid-19 Majalengka, Tarsono D Mardiana mengatakan dirinya bersama Tim Satgas Covid-19 Majalengka sudah menginstruksikan kepada yang bersangkutan agar diam di rumah.

Sebab, dirinya tidak mengalami gejala seperti pasien Covid-19 umumnya yang dirujuk ke rumah sakit.

"Kita anjurkan dia (pegawai Dinas Kesehatan) agar isolasi di rumah. Jangan sampai menular terhadap pegawai yang lain," ujar Tarsono saat ditemui di rumah dinasnya, Selasa (29/9/2020).

Terkait para pegawai yang lainnya, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan untuk merumahkan seluruh pegawai.

Setidaknya, hingga pegawai yang positif dipastikan sembuh.

"Kami tidak meliburkan, melainkan merumahkan namun tetap bekerja di rumah atau Work From Home (WFH)," ucapnya.

Sementara, Wabup menambahkan, meski seluruh pegawai dirumahkan untuk sementara waktu, pelayanan masih tetap harus berjalan.

Pihaknya mendapatkan informasi, bahwa setiap harinya masih tetap ada penjaga kantor yang siap melayani jika kepentingannya bersifat darurat.

Selain itu, Tarsono idealnya suatu lokasi atau tempat yang ditutup atau dalam masa karantina berjalan selam 14 hari.

Hal itu sesuai dengan Badan Kesehatan Dunia atau WHO menyebutkan masa inkubasi corona mencapai 1-14 hari.

"Ya sebaiknya sih 14 hari, karena itu masa inkubasi hilangnya virus," ujar Tarsono saat ditemui di rumah dinasnya, Selasa (29/9/2020).

Kendati demikian, hal tersebut tidak dipukul secara mutlak.

Yang mana artinya, bisa saja masa inkubasi bisa berjalan lebih cepat atau lebih lama.

"Selagi pasien bersangkutan cepat sembuhnya, apalagi tidak bergejala. Tampaknya kurang dari 14 hari juga bisa dilakukan," ucapnya.

Seperti diketahui, menurut informasi yang berhasil dihimpun, penutupan aktivitas Kantor Dinas Kesehatan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) hanya akan berlangsung 3 hari.

Hal itu menyusul adanya pegawai di dua dinas tersebut yang dipastikan terpapar virus Corona usai menjalani tes swab massal di halaman Kantor Dinas Kesehatan Majalengka beberapa waktu lalu.

TONTON VIDEO DI SINI

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved