Harga Mobil
Pajak Mobil Baru Nol Persen Harga Avanza dan Xpander Menjadi Rp 100 Jutaan, Ini Perhitungannya
Pajak Mobil Baru Nol Persen Harga Avanza dan Xpander Menjadi Rp 100 Jutaan, Ini Perhitungannya
"Akan tetapi, kita akan kaji lebih dahulu (pajak pembelian mobil baru nol persen) karena sepertinya insentif untuk program pemulihan ekonomi nasional sudah banyak," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Selasa (22/9/2020).
Pada dasarnya, lanjut dia, pihak Kemenkeu telah memberikan relaksasi atau insentif pajak seperti pajak ditanggung pemerintah hingga pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.
"Kita akan terus lihat lagi apa-apa yang dibutuhkan untuk menstimulus ekonomi. Kita, Kementerian Keuangan selalu terbuka terhadap ide-ide, tapi kita juga akan jaga dari konsistensi kebijakannya," ucap dia.
Sebelumnya, relaksasi pajak pembelian mobil baru sempat digaungkan Direktur Administrasi, Korporasi, dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam.

Menurutnya, kalau pajak-pajak mobil baru itu jadi 0 persen, akan menekan harga mobil sekitar setengahnya dari saat ini.
Bob mengakui, industri otomotif saat ini butuh stimulus dari pemerintah agar terjadi peningkatan daya beli.
“Kami harapkan ada tax deduction untuk menstimulus daya beli, tapi tax deduction ini yang tidak mengurangi pendapatan pemerintah,” kata Bob kepada Kompas.com belum lama ini.
“Harapan kita ada di pajak daerah, kalau pajak bisa diturunkan, jumlah yang dijual bisa naik,” ujarnya.
Ilustrasi jika daftar pajak 0 persen meliputi 4 poin ini:
Pajak pertambahan nilai (PPN),
Pajak penjualan barang mewah (PPnBM),
Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)
Pajak kendaraan bermotor
Jika perhitungan dengan asumsi total biaya langsung yang berhubungan dengan kendaraan yang dijual ada di kisaran 60 persen, jika pajak dihapus, menghilangkan 40-an persen dari komponen harga jual mobil baru ditanggung konsumen.
Bisa jadi ilustrasi berikut terjadi untuk beberapa jenis mobil dari harga rata-rata jika dikurangi 40 persen.