Syekh Ali Jaber Ditusuk
Bilangnya Gangguan Jiwa, Ternyata RSJ Tak Pernah Periksa Alfin Andrian Penusuk Syekh Ali Jaber
Pihaknya telah mendatangkan saksi ahli dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polri untuk pemeriksaan tersebut.
Sementara sejumlah personel Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dikabarkan menyisir rumah tersangka di dekat Masjid Falahuddin, Jalan Tamin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.
Ketua RT 7 Lingkungan 1, Jumawan, membenarkan kabar tersebut.
Ia memastikan tim Densus 88 meminta izin kepadanya selaku pamong setempat untuk mengecek rumah tersangka.
"Pertama mereka datang, saya masih di luar (rumah). Saya dihubungi, katanya mau bertemu keluarganya Alfin," ujar Jumawan.

Jumawan tak mengetahui apa saja aktivitas tim Densus 88 di kediaman tersangka. "Apa saja tujuannya, saya nggak tahu," kata Jumawan.
Adapun pihak keluarga tersangka tidak memberikan keterangan detail terkait kedatangan tim Densus 88.
Menurut kakek tersangka, pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya keterangan mengenai kasus itu kepada kepolisian.
"Mohon maaf, kami tidak boleh memberikan keterangan kepada wartawan," kata kakek tersangka.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Penusuk Syekh Ali Jaber Dijerat Pasal Berlapis, Rumah Tersangka Disisir Densus 88, https://lampung.tribunnews.com/2020/09/16/penusuk-syekh-ali-jaber-dijerat-pasal-berlapis-rumah-tersangka-disisir-densus-88?page=all.
Editor: Reny Fitriani