Syekh Ali Jaber Ditusuk
Bilangnya Gangguan Jiwa, Ternyata RSJ Tak Pernah Periksa Alfin Andrian Penusuk Syekh Ali Jaber
Pihaknya telah mendatangkan saksi ahli dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polri untuk pemeriksaan tersebut.
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Alfin Andrian (24), tersangka kasus penusukan pendakwah kondang Syekh Ali Jaber, akan dijerat pasal berlapis.
Polisi memastikan semua unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan.
Pandra menjelaskan pemeriksaan terkait dugaan tersangka mengalami gangguan jiwa sejauh ini masih berjalan.
Pihaknya telah mendatangkan saksi ahli dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polri untuk pemeriksaan tersebut.
"Pidana tetap berlanjut, sambil kami lakukan observasi terhadap tersangka melalui saksi ahli dari Biddokes Mabes Polri," kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Mengenai hasil pemeriksaan dari Biddokes Polri, Pandra menyatakan perlu waktu hingga 14 hari ke depan.
• Rumah Kediaman Penusuk Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung, Disambangi Tim Densus 88 Anti Teror
• Bos Sembako Tulari 13 Pasien, Tanggamus Tambah 19 Kasus Covid-19
"Yang bisa menentukan gangguan jiwa atau tidak, saksi ahli. Kami juga menyerahkan ke peradilan untuk memutuskan tersangka bersalah atau tidak," ujar Zahwani Pandra Arsyad.
Selain menahan tersangka Alfin, polisi juga menyita barang bukti.
Antara lain sebilah pisau bergagang kayu, baju gamis warna hitam, kaus putih, dan kaus biru yang dipakai tersangka saat kejadian.
Pandra menambahkan polisi kini masih mendalami keterangan tersangka, saksi di lokasi kejadian, serta saksi korban maupun saksi dari pihak tersangka.
Tujuannya, mengetahui motif penusukan.
"Dari keterangan keluarga, dia (tersangka) merasa gelisah saat mendengar siraman rohani," kata Pandra.
Yang pasti, lanjut Pandra, saat melakukan penusukan, tersangka tidak dalam pengaruh narkoba ataupun dorongan dari pihak lain.
"Perlu diluruskan bahwa polisi tidak pernah memvonis tersangka mengalami gangguan jiwa. Karena, itu perlu pembuktian. Kami sudah menghadirkan saksi ahli," ujar Zahwani Pandra Arsyad.